Cicil Zakat Setiap Bulan, Bayar Zakat Tidak Harus Sekaligus?

Dipublikasikan : 28 Okt 2025

Cicil Zakat Setiap Bulan, Bayar Zakat Tidak Harus Sekaligus?

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat harus segera ditunaikan begitu nisab dan haulnya terpenuhi. Namun, bagi sebagian orang membayarkan zakat sekaligus di akhir tahun kadang terasa berat. Karena itu muncul pertanyaan boleh tidaknya menyegerakan membayar zakat dengan diangsur atau dicicil.

Bolehkah Zakat Mal Dicicil?

Menyegerakan pembayaran zakat pernah dilakukan pada zaman Nabi saw. Karena itu, ulama membolehkan pembayaran zakat dengan diangsur atau dicicil, termasuk di antaranya zakat tijarah atau zakat  perdagangan.

Fatwa MUI tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan juga menegaskan bahwa zakat penghasilan boleh dibayarkan setiap bulan, tidak harus menunggu genap satu tahun. 

Namun, membayar zakat dengan cara dicicil perlu memperhatikan beberapa hal. Jumhur ulama memperbolehkan mencicil zakat sebelum tiba haulnya, sementara zakat yang telah melewati batas haul harus di bayarkan segera.

Baca Juga: Zakat Sukses Hilangkan Kemiskinan, Manajemen Zakat Masa Khalifah Umar

Mencicil Zakat Sebelum Haul

Merujuk pada kitab Kasyifah As Saja Fi Syarh Safinah An Naja, ada beberapa syarat sahnya mempercepat pembayaran zakat di antaranya:

- Harta kepemilikan telah mencapai nisab dan belum memenuhi haul

- Pemilik harta tetap dalam keadaan wajib (muzaki) dan penerima tetap dalam keadaan berhak (mustahik) hingga genap satu tahun

- Harta yang dikenakan zakat masih ada dan tidak berkurang hingga tiba haul atau waktu penyalurannya

Kebolehan menyegerakan pembayaran zakat ini dilandaskan pada hadis yang diriwayatakan oleh Ali radiallahuanhu,

أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

"Abbas meminta kepada Rasulullah saw untuk memepercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya." HR. At Tirmidzi No. 678

Karena itu, ulama sepakat bahwa mencicil zakat mal, setiap bulan misalnya, dapat dilakukan sebelum harta tersebut genap haulnya.

Baca Juga: Sinar dari Pedalaman, Semangat Anak Tunawicara Melantunkan Al Quran

Mencicil Zakat Setelah Haul

Adapun mencicil zakat setelah haul tidak diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Hal ini karena zakat termasuk kewajiban, rukun ketiga dalam rukun islam, sehingga menunda-nunda pembayaran zakat dapat dikategorikan sebagai melalaikan kewajiban.

Adapun orang yang terlupa membayar zakat hartanya dari tahun-tahun sebelumnya yang telah berlalu, maka ia wajib mengqadha zakatnya.

Mencicil zakat bisa menjadi solusi praktis untuk membantu muzaki menunaikan kewajiban dengan lebih ringan dan teratur. Yang penting, niatnya tetap ikhlas, syaratnya dipenuhi, dan zakatnya disalurkan tepat waktu.

Dengan begitu, keberkahan harta tetap terjaga, dan manfaat zakat bisa dirasakan lebih cepat oleh mereka yang berhak. Bersama LAZNAS Dewan Dakwah, luaskan manfaat zakatmu ke berbagai daerah di penjuru dan pelosok negeri.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis