Privacy Policy

Privacy Policy & Fund Integrity

Kebijakan privasi yang dimaksud di LAZNAS Dewan Dakwah adalah acuan yang mengatur dan melindungi penggunaan data dan informasi penting para donatur via laznasdewandakwah.or.id. Data dan informasi yang telah dikumpulkan pada saat mendaftar, mengakses, dan menggunakan layanan di laznasdewandakwah.or.id, seperti alamat, nomor kontak, alamat e-mail, foto, gambar, dan lain-lain.


Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya:

1. LAZNAS Dewan Dakwah tunduk terhadap kebijakan perlindungan data pribadi Pengguna sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mengatur dan melindungi penggunaan data dan informasi penting para Pengguna.

2. LAZNAS Dewan Dakwah melindungi segala informasi yang diberikan Pengguna pada saat pendaftaran, mengakses, dan menggunakan seluruh layanan laznasdewandakwah.or.id.

3. LAZNAS Dewan Dakwah berhak menggunakan data dan informasi para Pengguna demi meningkatkan mutu dan pelayanan di laznasdewandakwah.or.id.

4. LAZNAS Dewan Dakwah tidak bertanggung jawab atas pertukaran data yang dilakukan sendiri di antara Pengguna.

5. LAZNAS Dewan Dakwah hanya dapat memberitahukan data dan informasi yang dimiliki oleh para Pengguna bila diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari Pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat yang bersangkutan.

6. LAZNAS Dewan Dakwah tunduk terhadap UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 dan seluruh konten di dalamnya dilindungi oleh UU di atas.

7. LAZNAS Dewan Dakwah tunduk terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


Selain berkomitmen menjaga keamanan data privasi donatur, LAZNAS Dewan Dakwah juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dana donasi yang masuk melalui LAZNAS Dewan Dakwah agar proses donasi hingga penyaluran semuanya berkah, halal, dan legal.


Komitmen Keamanan Dana Donasi

1. LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berkomitmen hanya menerima dana donasi yang dimiliki secara penuh oleh donatur dan bukan bersumber dari dana yang tidak halal dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

2. LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berkomitmen mengelola dana donasi sesuai prinsip syariah, dan seluruh dana yang dikelola adalah halal dan sah secara syariah.