Cek Tabunganmu! Sudah Wajib Zakat Akhir Tahun?

Dipublikasikan : 06 Des 2021

Cek Tabunganmu! Sudah Wajib Zakat Akhir Tahun?

LAZNAS DEWAN DAKWAH - Pergantian tahun menjadi salah satu momen penting untuk cek kewajiban zakat. Apakah hasil tabungan kerja selama satu tahun sudah wajib kena zakat atau belum. Atau pada logam mulia, perdagangan, ternak, saham, penyewaan aset yang Anda miliki. Segera cek dan tunaikan zakatnya bila telah masuk batas minimal harta (nishob). Jangan biarkan kewajiban zakatmu menjadi PR yang mengurangi keberkahan rezeki tahun depan!

Haul (telah berlalu satu tahun) menjadi salah satu syarat wajib zakat. Menjadi sebuah keharusan pada harta yang akan dizakatkan telah dimiliki atau diusahakan selama 1 tahun sebelumnya. Meskipun ada sebagian pendapat juga yang memperbolehkan di bayarkannya harta sebelum masa haul.

ada zaman Rasulullah SAW, perhitungan zakat mengacu pada tahun hijriah. Di mana titik penghitungan awal dan akhirnya mengacu pada bulan-bulan Hijriyah. Apabila dimulai Muharram, maka nilai wajib zakatnya akan dihitung di bulan Muharram tahun berikutnya. Begitupun berlaku pada bulan lainnya.

Namun kini masayarakat Indonesia yang lebih familiar dengan tahun Masehi, sebagian menetapkan waktu perhitungan zakatnya di akhir tahun masehi. Menurut sebagian para ulama ini tetap diperbolehkan, tidak mengapa.

Apabila saat ini Anda memiliki harta yang senilai atau lebih dari 85 gram emas (setara dengan Rp 59.500.000, asumsi harga emas Rp. 700.000/gram) selama 1 tahun ini, maka kewajiban zakat mal telah jatuh pada harta Anda.

Jangan tunda esok lagi dalam membayar zakat. Ratusan guru ngaji yang tengah berdakwah di berbagai titik pedalaman, mulai dari Aceh hingga Papua kini menunggu manfaat kebaikan zakat akhir tahun Anda!

Segera genapkan kewajiban zakat, tutup akhir tahun dengan berjuta keberkahan!

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis