Membayar Zakat Penghasilan Sebelum Syarat Haul Terpenuhi, Apakah Sah?

Waktu Posting : 14 Jan 2025

Loading....

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat penghasilan merupakan salah satu objek zakat baru seiring dengan meluas dan berkembangnya objek zakat. Jumhur ulama berpendapat bahwa penghasilan yang mencapai nisab hukumnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Ketentuan ini bersandar pada keumuman lafadz dalam Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami kelurkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkannya sementara kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Membayar Zakat Penghasilan sebelum Haul

Beberapa ulama seperti Yusuf Al-Qardhawi tidak mempersyaratkan haul atas zakat penghasilan ini, karena diqiyaskan dengan zakat pertanian yang bisa langsung dibayarkan begitu panen tiba. 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwasanya

أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

"Abbas bin Abdul Muthalib radiallahuanhu meminta kepada Rasulullah saw untuk mempercepat pembayaran zakatnya sebelum waktunya (sebelum memenuhi haul), dan Nabi saw memberikan keringanan terhadapnya." (HR. Tirmidzi no.678 dan Al-Hakim)

Menurut riwayat At-Tirmidzi pula, bahwa dari Ali bin Abu Thalib radiallahuanhu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya "Saya telah menarik zakatnya Abbas tahun kemarin untuk tahun ini."

Ketentuan Hukum Zakat Penghasilan

Maka dari itu, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indoensia atau MUI tahun 2018 Tentang Membayar Zakat Pengahasilan sebelum terpenuhi syarat wajib, ada beberapa ketentuan hukum terkait zakat penghasilan:

1. Setiap muslim yang memiliki penghasilan yang telah mencapai nisab setiap bulannya, ia boleh membayar zakat meskipun belum mencapai satu tahun

2. Setiap muslim yang memiliki penghasilan yang satu tahunnya mencapai nisab, boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat

3. Titipan zakat penghasilan baru berstatus sebagai zakat dan boleh ditasharufkan (disalurkan) kepada mustahik setelah mencapai nisab

4. Jika penghasilan (yang telah dititipkan pembayaran zakatnya) tidak mencapai nisab di akhir tahun, maka uang yang dibayarkan dihitung sebagai infak atau sedekah berdasarkan perjanjian

5. Untuk mengetahui seseorang yang mempunyai penghasilan tahunan yang mencapai nisab, maka negara mengidentifikasi aparatur negara yang wajib zakat

6. Setiap muslim yang memiliki penghasilan yang tidak mencapai nisab, baik sebelum ataupun setelah haul maka tidak wajib zakat.

7. Setiap muslim yang telah membayar titipan cicilan zakat, maka baginya telah gugur kewajiban zakatnya.

Yuk bayarkan zakat penghasilanmu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.

Campaign Lainnya

Semua Cerita Sukses Kami