Loading....
Zakat Penghasilan
LAZNAS Dewan Dakwah - Ramadhan selalu jadi bulan yang penuh kebahagiaan. Selain bepuasa, dengan sahur dan berbukanya, Ramadhan juga menandakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan tiba.
Menjelang lebaran, selain gaji bulanan, pengumuman libur, THR pun menambah kegembiraan. Uang THR menjadi sangat umum diperbincangkan di akhir Ramadhan dan "THR cair" adalah ungkapan kegembiraan para penerimanya.
Dalam harta yang kita dapatkan, selalu ada hak orang lain di dalamnya, termasuk dalam THR yang kita terima. THR menjadi wajib dizakati karena kedudukannya yang sama seperti gaji jika sudah mencapai nishob 85 gram emas dan haul dalam satu tahun.
Bagaimana cara menghitung zakat THR? Caranya adalah dengan menggabungkan gaji dan THR pada bulan tersebut dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
Misal, Budi memiliki gaji sebesar Rp96.000.000,- dan tahun ini Budi mendapatkan THR sebesar Rp20.000.000,-. Mak perhitungan zakat yang harus dikeluarkan Budi adalah sebagai berikut :
(Gaji + THR) x 2.5%. = (Rp96.000.000,- + Rp20.000.000,-) x 2,5% = Rp116.000.000.00,- x 2,5% = Rp 2.900.000,-
Zakat yang ditunaikan masihlah lebih sedikit dari harta yang kita dapatkan. Dari zakat tersebut akan menjadi banyak kebermanfaatan yang diluaskan.