Anak Yatim dalam Zakat, Apakah Tergolong Mustahik atau Muzaki?

Waktu Posting : 23 Okt 2025

Loading....

LAZNAS Dewan Dakwah - Anak yatim memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam. Banyak hadis yang menjelaskan keutamaan memuliakan dan memelihara anak yatim. Salah satunya dalam hadis riwayat Imam Bukhari,

أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا- وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى

"Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan berada di surga seperti ini," Rasulullah bersabda sambil mengisyaratkan jari telunjuk dengan jari tengah yang dirapatkan. (HR. Bukhari)

Menyantuni anak yatim, dapat dilakukan dari langkah yang paling kecil, seperti menyalurkan sedekah atau zakat kepada mereka. Namun perlu diketahui, apakah anak yatim boleh menerima dana zakat, bagaimana hukumnya?

Status Anak Yatim dalam Zakat

Anak yatim tidak termasuk dalam golongan atau asnaf mustahik zakat. 8 asnaf penerima zakat, tidak menyebutkan anak yatim secara spesifik. Karena itu ulama sepakat harta zakat tidak dapat disalurkan hanya berdasarkan status yatim semata.

Bahkan dalam beberapa kondisi, anak yang tergolong yatim justru memiliki kewajiban membayar zakat.

Baca Juga: Wajib Ketahui Zakat-zakat Ini

Anak Yatim Tergolong Mustahik atau Muzaki?

Anak Yatim tergolong Mustahik

Anak yatim dapat tergolong mustahik dan diberikan dana zakat jika kondisinya memenuhi dari satu di antara 8 golongan asnaf. Dalam Majmu' Fatawa karya Ibn Utsaimin dijelaskan bahwa;

"Jika ia (anak yatim) tinggal dalam keadaan fakir, tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, dia diberi zakat. Namun jika ada yang menafkahinya, dia sama sekali tidak berhak menerima zakat."

Anak Yatim yang Wajib Zakat

Di sisi lain, ada juga golongan anak yatim yang justru wajib mengeluarkan zakat. Yaitu mereka yang memiliki harta dari peninggalan orang tuanya, maka walinya berkewajiban untuk mengelola dan mengeluarkan zakatnya begitu syaratnya terpenuhi.

Menyalurkan Zakat untuk Anak Yatim

Jika di masa Rasulullah dan para sahabat anak yatim terpenuhi kebutuhannya dari harta rampasan perang atau ghanimah, sekarang ini anak yatim dirawat di panti asuhan, bahkan banyak di antara mereka yang berada jauh dari kehidupan yang layak dan di luar perhatian negara, sehingga berstatus dhuafa.

Karena itu, penyaluran dana zakat untuk anak yatim atau zakat ke panti asuhan justru menjadi salah satu solusi bagi mereka. 

Baca Juga: Sinar dari Pedalaman, Semangat Anak Tunawicara Melantunkan Al Qur'an

LAZNAS Dewan Dakwah sebagai lembaga zakat yang amanah dan profesional melalui berbagai program, hadir untuk mereka. Melalui infaq, sedekah, dan zakat sahabat, ceriakan ratusan anak yatim, termasuk mereka yang baru mualaf dan dibina di pelosok dan berbagai daerah di pedalaman.

Yuk, turut serta muliakan anak yatim di penjuru negeri, dengan mengambil bagian sekecil apapun itu dalam program-program kebaikan bersama LAZNAS Dewan Dakwah.

Campaign Lainnya

Semua Cerita Sukses Kami