LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menunaikannya. Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya. 8 Golongan Penerima Zakat.
Allah melalui firmannya, mengajarkan umat muslim untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapatkan rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapatkan.
Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umatnya untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak disekitar.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Perintah untuk memberikan zakat juga terdapat di dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya adalah:
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapatkan bantuan zakat.
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi dan meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak untuk menerima zakat.
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Anda bisa membayar zakat dengan mudah dan praktis melalui LAZNAS Dewan Dakwah, dengan menyalurkan donasi terbaik melalui Zakat Online LAZNAS di bawah ini,
Mari ber- Zakat, Infak, Sedekah, & Qurban. Salurkan melalui rekening donasi LAZNAS Dewan Da’wah yang tersedia dan mohon konfirmasi di nomor berikut ini 0858-8282-4343
Anda juga bisa menunaikan zakat melalui berbagai rekening bank berikut:
Bank Muamalat Indonesia # 301 007 1845
(a.n Lazis Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia QQ Zakat)
Bank Syariah Indonesia (BSI / BSM) # 700 132 7539
(a.n Lazis Dewan Da’wah)
BRI Syariah # 100 123 8748
(a.n Lazis Dewan Da’wah)
BNI Syariah # 012 7544 426
(a.n Lazis Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia)