LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim yang sudah memenuhi syarat. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan juga berkembang. Namun, sudah ketahui apa jenis-jenis zakat yang wajib diketahui. Inilah yang diri kita wajib ketahui zakat-zakat ini.
Zakat adalah suatu harta tertentu yang dikeluarkan apabila sudah mencapai syarat tertentu, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat begitu istimewa sehingga banyak sekali disebutkan di dalam Al-Quran dan juga berdampingan dengan salat. Pendampingan kedua kewajiban ini dapat menunjukkan adanya hubungan yang erat di antara salat dengan zakat, maka antara keduanya harus dilakukan secara imbang. Setiap ibadah sejatinya adalah sebuah bentuk pendekatan setiap hamba kepada Allah SWT, begitu pula dengan zakat. Mencari keridhaan dan sebuah keikhlasan menjadi kunci dalam mengeluarkan zakat.
Sama halnya seperti termaktub di dalam Al-Baqarah Ayat 265:
"Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Pada dasarnya jenis-jenis zakat dapat dibagi menjadi dua macam yaitu, zakat nafs (jiwa) yang disebut juga zakat fitrah dan juga zakat maal (harta).
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di saat menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syaratnya beragama Islam, sudah menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan-kebutuhan pokok untuk malam dan juga Hari Raya Idul Fitri. Besarannya terdiri dari beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah tentu dapat diwakilkan oleh orangtua ataupun dengan saudara, karena sungguh itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan.
Sementara itu, zakat maal berasal dari kata dalam bahasa Arab, yang memiliki arti harta atau sama dengan kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Di dalam ajaran Islam, harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan juga digunakan (dimanfaatkan) sesuai dengan kebutuhannya.
Oleh karena itu di dalam pengertiannya, zakat maal memiliki arti yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak juga bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan juga lain sebagainya.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi di dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah, zakat maal meliputi di dalamnya: