LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun adakalanya puasa batal atau tidak jadi berpuasa karena kondisi tertentu. Dalam hal ini, fidyah dan qadha puasa menjadi solusi.
Lantas kapan harus qadha puasa dan kapan harus membayar fidyah?
Qadha puasa ialah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain di luar bulan ramadhan sebelum datang ramadhan berikutnya. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 185;
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah ayat 185)
Mengganti puasa juga dapat dilakukan dengan membyar fidyah. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin. Namun tidak semua orang yang meninggalkan puasa ramadhan dibolehkan membayar fidyah.
Baca Juga: Semangat Zakat, Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan?
Antara mengganti puasa dengan puasa qadha atau membayar fidyah disesuaikan dengan penyebab ditinggalkannya puasa. Dalam qur'an surah Al Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa lebih utama mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan dengan qadha.
Keringanan untuk membayar fidyah berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa dengan alasan yang diperbolehkan dalam syariat.
1. Orang tua renta (lansia) yang tidak sanggup lagi berpuasa
2. Orang yang sakit parah dan kecil harapan untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir mempengaruhi kondisi bayi atau janinnya
4. Orang yang mengakhirkan qadha ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah
Bersama LAZNAS Dewan Dakwah, manfaat fidyahmu sampai ke berbagai wilayah di penjuru negeri hingga pedalaman melalui para dai daiyah yang kini mengabdi dan membangun umat dari daerah. Membawa senyum dan kebahagiaan bagi mereka yang kerap terlupakan dan jarang tersentuh bantuan kemanusiaan.
Setiap butir makanan yang dihadirkan bukan hanya mengenyangkan, tapi juga menjadi wujud kasih sayang dan kepedulian sesama. Dengan fidyahmu, harapan baru tumbuh, ukhuwah terjalin, dan dakwah terus menyala di pelosok negeri.