Semangat Zakat, Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan?
Dipublikasikan : 08 Mar 2024
LAZNAS Dewan Dakwah - Pada bulan ramadhan, selain wajib menunaikan ibadah puasa, umat Islam juga diwajibkan untuk membayarkan zakat, yakni zakat fitrah. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan diri orang yang berpuasa, juga untuk melengkapi dan menyempurnakan puasa ramadhan yang ternoda karena kegiatan-kegiatan yang menghadirkan mudharat.
Dari Ibnu Abbas radiallahuanhu, beliau berkata bahwa "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah fitri untuk mneyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('id) maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('id), maka itu adalah satu sedeqah dari sedeqah-sedeqah." (HR. Ibnu Majah 1827 dan Abu Daud 1609)
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan paling lambat sebelum khatib naik ke mimbar pada saat shalat 'id. Namun terkait keutamaan waktu membayarkannya, beberapa ulama berpeda pendapat dalam menetapkannya.
1. Ditunaikan Sejak Awal Ramadhan
Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan ramadhan, demikian pendapat dari jumhur ulama dan mayoritas Syafi'iyah. Namun, dianjurkan untuk ditunaikan sebelum berangkat shalat 'ied. Imam an-Nawawi mengatakan,
"Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari awal ramadhan, karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua sebab, yakni puasa ramadhan dan idul fitri. Jika salah satu dari dua sebab ini sudah ada, boleh didahulukan zakat fitrah. Sebagaimana zakat mal boleh dibayar setelah nishab meskipun belum haul. Dan dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat 'ied."
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan sahabat untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat 'ied.
2. Pendapat Malikiyah dan Hambali
Zakat fitrah boleh ditunaikan sehari atau dua hari sebelum shalat 'ied.
Menunaikan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Ied
Anjuran untuk menunaikan zakat fitrah sebelum shalat 'ied dinilai lebih utama. Hal ini karena beberapa alasan diantaranya sebagai berikut.
1. Nama Zakat Fitrah
Penamaan ini berdasarkan pada waktu penunaian zakat. Zakat fitri maknanya ialah zakat yang dikeluarkan di waktu fitri. Waktu fitri dimulai ketika masuk malam idul fitri. Dengan demikian, sebab disyariatkannya zakat firti karena adanya waktu fitri.
2. Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitri ditunaikan untuk mencukupi kebutuhan orang yang tidak mampu di hari raya, sehingga tidak boleh untuk didahulukan sebelum waktunya.
3. Kebiasaan Rasullullah saw
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sho' kurma atau gandum bagi seluruh kaum muslimin. Baik muda ataupun tua, lelaki ataupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau perintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat keluar untuk shalat 'ied."
Selain itu juga diriwayatkan dari Nafi bahwasanya,
"Dan Ibnu Umar biasa memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya. Mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fitri." (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 986)
Maka dalam hal pembayaran zakat fitrah, harus dipastikan tepat waktu agar kewajiban tertunaikan.
Yuk, maksimalkan ramadhan dengan #KebaikanTanpaBatas bersama LAZNAS Dewan Dakwah. Tunaikan zakat Fitrahmu dan bahagiakan mereka yang membutuhkan.