Tunaikan Fidyah; Salurkan Fidyahmu Hingga ke Penjuru Negeri

Loading....

Donasi Terkumpul
Rp 21.105.000
Donasi Tersalurkan
Rp 1.450.000
Donatur
46
Total Kebutuhan
Rp 100.000.000
Mulai Sedekah
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi

Detail Program

Punya Hutang Puasa? Penting untuk Tau Ini!

LAZNAS Dewan Dakwah - Tidak semua hutang puasa dapat kita ganti dengan membayar "fidyah", sebab fidyah hanya diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa dengan kriteria tertentu. Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah: 184:

"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah?

Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (2x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan. Sehingga, fidyah disesuaikan dengan:

Fidyah: Harga satu porsi makanan standar yang berlaku x jumlah hutang puasa yang dimiliki.

Nominal fidyah di LAZNAS Dewan Dakwah Rp 45.000 untuk 2x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH

"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin." (QS Al-Baqarah: 184)

Sehingga hukum fidyah adalah "Wajib" bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu dalam Islam, dengan perhitungan fidyah di atas.

Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan, Bismillah semoga Allah mudahkan.


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Hamba Allah
Rp 1.395.000
Sedekah
Hamba Allah
Rp 675.000
Semiga Allah ridho dan terima fidyah ini dari Djuansjah bin Rusiwan
0 Suka
Hamba allah
Rp 45.000
CUMA BISA SEGINI
0 Suka
Hamba Allah
Rp 180.000
Hamba Allah
Rp 135.000
Rabbanā taqabbal minnā innaka antas samī'ul 'alīmu
0 Suka
Kevin Primadani Suri
Rp 180.000
Wilvianto
Rp 1.350.000
Astri Pradita Anggariani binti Bambang Satrio Lelono
Rp 1.350.000
Diana
Rp 675.000
Oetika Endang Prawestuti
Rp 1.350.000
Hamba Allah
Rp 675.000
Informasi Terbaru
Fundranger
Info belum tersedia

Tunaikan Fidyah; Salurkan Fidyahmu Hingga ke Penjuru Negeri

Tunaikan Sekarang
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung