Gaji Bulanan dan Kewajiban Zakat: Menabung Dulu atau Bayar Zakat Dulu?
Dipublikasikan : 24 Sep 2025
LAZNAS Dewan Dakwah - Setiap kali gajian tiba, banyak orang dihadapkan pada pertanyaan yang cukup penting: lebih baik menabung dulu atau membayar zakat dulu? Kedua hal ini sama-sama baik, tetapi memiliki prioritas yang berbeda dalam pandangan Islam.
Zakat Penghasilan vs Zakat Tabungan
Baik penghasilan maupun tabungan, dalam pandangan fikih kontemporer wajib dizakati begitu memenuhi syarat dan ketentuan zakat. Artikel ini dapat menjadi pertimbangan tips bagaimana cara mengelola gaji agar sesuai dengan syariat sekaligus tetap sehat secara finansial.
Zakat Penghasilan
Seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab zkaat pendapatan sebesar 85 gam emas per tahun.
Zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi dapat dikeluarkan setiap bulan ketika menerima gaji atau bisa juga sekali dalam setahun. Kadarnya adalah 2,5% dari total gaji bersih (setelah kebutuhan pokok menurut sebagian pendapat, atau langsung dari bruto menurut pendapat lain).
Membayar zakat setiap gajian cocok bagi yang ingin lebih disiplin dan ringan dalam menunaikan zakat.
Sementara zakat tabungan dapat dikeluarkan ketiak ketika tabungan sudah tersimpan minimal 1 tahun hijriah (haul). Nisabnya setara dengan 85 gram emas. Jika saldo tabungan melewati batas itu, maka wajib zakat.
Besarannya sama, yakni 2,5% dari total simpanan.
Menabung Dulu atau Bayar Zakat dulu Setiap Gajian?
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban sedangkan menabung adalah bentuk perencanaan keuangan. Maka prioritasnya jelas: zakat lebih dulu daripada menabung. Namun, dalam praktiknya terdapat fleksibilitas.
Jika ingin menabung dulu, boleh, asalkan zakat tetap dikeluarkan saat haul tercapai.
Jika ingin langsung membayar zakat dari gaji bulanan, juga boleh, bahkan lebih utama karena cepat sampai ke penerima manfaat.
Cara Bijak Mengatur Keuangan
1. Sisihkan zakat lebih dulu: 2,5% dari gaji langsung dipisahkan.
Tunaikan Zakat di Lembaga Zakat Terpercaya, Manfaatnya hingga ke Pelosok Negeri
Menabung adalah hal baik, tetapi membayar zakat harus lebih diprioritaskan karena hukumnya wajib.
Kini, zakat bisa ditunaikan dengan mudah melalui transfer bank, mobile banking, hingga e-wallet di lembaga resmi seperti Laznas Dewan Dakwah. Keberkahannya telah diterima oleh penerima manfaat yang tersebar di pelosok negeri hingga ke pedalaman melalui berbagai program yang digalakkan.
Harta yang dikeluarkan lewat zakat tidak akan berkurang, justru membersihkan dan membawa keberkahan.
Jangan lupa tunaikan zakatmu bersama LAZNAS Dewan Dakwah ya! Bersama bawa manfaat dan dampak nyata ke penjuru negeri.