Loading....
Zakat Tabungan
LAZNAS Dewan Dakwah - Menabung merupakan salah satu cara dalam kehidupan yang biasa kita lakukan. Menabung menjadi salah satu gaya hidup yang diterapkan siapapun. Harapannya, tabungan tersebut bisa digunakan di waktu yang akan datang.
Tabungan juga menjadi salah satu instrumen penyimpanan harta agar terus meningkat. Dalam Islam, harta yang terus bertambah dan bertumbuh wajib dikeluarkan zakatnya. Tabungan yang sudah mencapai haul dan nishab maka wajib ditunaikan zakatnya agar tabungan berkah, suci dan terus bertumbuh.
Zakat tabungan diqiyaskan dengan zakat emas. Tabungan yang sudah mencapai haul selama 1 tahun dan setara dengan 85gr emas, maka wajib dizakati sesuai dengan saldo terakhir.
Misal, Indra sudah menabung selama satu tahun dengan jumlah akhir saldonya adalah Rp200.000.000,-. Maka Indra wajib menzakati tabungannya yang sudah melampaui haul dan nishabnya (85gr emas).
Perhitungannya adalah sebagai berikut: Rp200.000.000,- x 2,5% = Rp5.000.000,-