LAZNAS Dewan Dakwah - Dewasa ini definisi harta tidak lagi terbatas pada kepemilikan emas, lahan pertanian, ataupun hewan ternak. Seiring kemajuan zaman, harta dapat diperoleh dari berbagai sumber. Bahkan barang-barang yang dulunya hanya difungsikan untuk kepentingan pribadi kini bisa memberikan penghasilan ekonomis bagi pemiliknya.
Dengan bervariasinya sumber penghasilan, objek zakatpun mengalami perluasan. Beberapa objek zakat yang baru merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer. Seperti zakat uang kertas, zakat hasil produksi, dan jenis zakat lainnya termasuk zakat penghasilan atau zakat profesi.
Meski masih terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan beberapa ahli fikih terkait jenis zakat baru ini termasuk zakat penghasilan, namun dalam Muktamar International Pertama tantang Zakat di Kuwait, pada 29 Rajab 1404 H atau 30 April 1984, terlah disepakati wajibnya zakat penghasilan atau zakat profesi begitu mencapai nishab.
Zakat penghasilan merupakan harta yang diperoleh seseorang dari hasil pekerjaan atau profesi yang digelutinya. Dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan telah ditetapkan ketentuan zakat penghasilan.
Penghasilan sendiri bukan dalam makna harta yang diperoleh dari hasil ternak atau hasil pertanian, kecuali jika ia diperdagangnkan. Penghasilan dalam konteks ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain, yang diperoleh secara halal, baik rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Mengacu pada Fatwa MUI dan pendapat Syeikh Yusuf al Qardhawi bahwa penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya begitu mencapai nisab, yakni senilai dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2.5%.
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerimanya jika telah cukup nisab. JIka tidak mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan zakatnya dikeluarkan ketika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan ketentuan penghasilan muzakki setiap tahunnya telah memenuhi nisab atau senilai dengan 85 gram emas. Misalkan nilai 85 gram emas pada tahun 2025 setara dengan Rp 116.687.490.
Maka nisab bulanannya sebesar Rp 82.312.7250 : 12 = Rp. 9.723.957.
Jika penghasilan bulanan 10 juta, maka terhitung telah memenuhi nisab dan wajib membayar zakat.
Zakat penghasilan yang dibayarkan setiap bulan dikeluarkan dengan kadar 2,5%.
Pak Andi memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp.10.000.000,- misal harga emas Rp 1.400.000,-/gram, maka untuk mengetahui ia wajib zakat atau tidak, perlu di hitung nisabnya terlebih dahulu.
Penghasilan Pak Andi satu tahun = Rp. 10.000.000 x 12 = Rp. 120.000.000,-
Nisab: 85 x harga emas saat itu = 85 x Rp. 1.400.000 = Rp. 119.000.000,-
Karena penghasilan pak Andi telah memenuhi nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Bila ia ingin mengeluarkannya tiap bulan maka dapat dihitung sebagai berikut
Zakat penghasilan bulanan Pak Andi;
2.5% x 10.000.000 = Rp 250.000,-