Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Tata kelola dana zakat diatur secara khusus dalam syariat, salah satunya bahwa dana zakat yang terkumpul pada dasarnya harus didistribusikan sesegera mungkin oleh amil kepada para mustahik.
Namun potensi dana zakat yang besar menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, bolehkah zakat dijadikan utang?
Sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum Pendistribusian Dana Zakat dengan Meknisme Al Qardh (utang) dengan beberapa ketentuan ketat.
Al Qardh adalah akad utang sejumlah dana yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Ada dua jenis akad al qardh dalam pendistribusian zakat
Baca Juga: Membayar Zakat dengan Piutang dalam Rangka Membebaskan Utang
Mekanisme Al Qardh dalam pendistribusian dana zakat baru dapat diberlakukan jika memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut;
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.17 Tahun 2023 Tentang Hukum Pendistribusian Dana Zakat dengan Mekanisme Al Qardh.
Lebih lanjut dijelaskan beberapa ketentuan bahwa;
Besarnya potensi dana zakat memerlukan upaya yang maksimal untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat melalui inovasi program pemberdayaan dana zakat.
Zakat bukan hanya tentang memberi, tapi juga membangun harapan. Salurkan zakat Sahabat melalui program pemberdayaan yang berdampak nyata bersama LAZNAS Dewan Dakwah.