Bolehkah Zakat Dijadikan Utang? Ini Pandangan Fikih Zakat Modern

Waktu Posting : 04 Agt 2025

Loading....

LAZNAS Dewan Dakwah - Tata kelola dana zakat diatur secara khusus dalam syariat, salah satunya bahwa dana zakat yang terkumpul pada dasarnya harus didistribusikan sesegera mungkin oleh amil kepada para mustahik.

Namun potensi dana zakat yang besar menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, bolehkah zakat dijadikan utang?

Bolehkah Zakat Dijadikan Utang?

Sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum Pendistribusian Dana Zakat dengan Meknisme Al Qardh (utang) dengan beberapa ketentuan ketat.

Apa itu Mekanisme Al-Qardh?

Al Qardh adalah akad utang sejumlah dana yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Ada dua jenis akad al qardh dalam pendistribusian zakat

Baca Juga: Membayar Zakat dengan Piutang dalam Rangka Membebaskan Utang

- Qardh yang dilakukan antara amil sebagai muqridh (pemberi pinjaman) dan mustahik sebagai muqtaridh (peminjam),
- Qardh yang dilakukan antara kelompok mustahik sebgai muqridh, dan individu mustahik (anggota kelompok) sebagai muqtaridh

Kapan Meknaisme Al Qardh dapat Berlaku?

Mekanisme Al Qardh dalam pendistribusian dana zakat baru dapat diberlakukan jika memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut;

1. Tidak ada kebutuhan mendesak bagi mustahik di wilayah sekitar
2. Amil bertindak sebagai muqridh, dan mustahik sebagai muqtaridh
3. Dana zakat yang digunakan untuk dana qardh berasal dari asnaf Gharimin
4. Amil memastikan bahwa muqtaridh memiliki kemampuan untuk mengambalikan utangnya
5. Amil belum membukukan dana zakat sebagai penyaluran
6. Amil bertanggung jawab untuk menjamin pengembalian harta zakat hingga dapat didistribusikan kepada mustahik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.17 Tahun 2023 Tentang Hukum Pendistribusian Dana Zakat dengan Mekanisme Al Qardh.

Lebih lanjut dijelaskan beberapa ketentuan bahwa;

-   Zakat yang didistirbusikan dalam bentul al Qardh lebih diprioritaskan kepada mustahik yang produktif
- Untuk mengoptimalkan kemslahatan program, BAZNAS, LAZ dan atau pihak terkait harus melakukan pendampingan dan pengawasan.

Besarnya potensi dana zakat memerlukan upaya yang maksimal untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat melalui inovasi program pemberdayaan dana zakat.

Zakat bukan hanya tentang memberi, tapi juga membangun harapan. Salurkan zakat Sahabat melalui program pemberdayaan yang berdampak nyata bersama LAZNAS Dewan Dakwah.

KLIK DI SINI

Campaign Lainnya

Semua Cerita Sukses Kami