Bayar Utang Dulu atau Bayar Zakat Dulu? Dahulukan yang Mana?

Waktu Posting : 09 Jan 2026

Loading....

LAZNAS Dewan Dakwah - Hutang dan zakat merupakan kepentingan yang di dalamnya terdapat hak pihak lain yang wajib ditunaikan. Karena itu, keduanya sama-sama penting dan sama-sama bersifat wajib. 

Namun, dalam keadaan yang bersamaan, yang manakah yang harus didahulukan?  

Hutang dan Zakat, Mana yang Lebih Dulu?

Mengabaikan kewajiban zakat dan hutang sama-sama memiliki konsekuensi yang sangat berat. Orang yang mampu namun tidak menunaikan zakat telah diperingatkan dengan azab yang pedih, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah saw.

Demikian pula dengan utang, orang yang masih memiliki tanggungan utang akan tertahan masuk surga hingga ia melunasi hutangnya kedada pihak yang berhak.

Namun demikian, tidak terdapat penjelasan eksplisit dalam al qur'an maupun hadis yang secara tegas memerintahkan untuk mendahulukan zakat atau hutang. Oleh karena itu, para ulama berpendapat dalam menentukan prioritas keduanya.

Baca Juga: Sedekah di Hari Jumat, Kebaikan yang Mengundang Berkah dan Kesembuhan

Bayar Hutang Terlebih Dahulu

Dalam sebuah atsar dari Utsman bin Affan ra, ia mengatakan bahwa:

"Bulan ini merupakan bulan berzakat kalian, barang siapa memiliki tanggungan hutang, hendaknya segera melunasinya."

Dalam hal ini ulama berpendapat bahwa orang yang mempunyai tanggungan hutang yang telah jatuh tempo wajib mendahulukan hutangnya daripada zakatnya.  

Adapun utang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk menunaikan kewajiban zakat dari harta yang dimiliki saat itu.

Bayar Zakat Lebih Dulu

Hutang jangka panjang atau yang jatuh temponya masih jauh tidak mengurangi kewajiban zakat. Pendapat ini dilandasi atas perintah rasulullah saw yang yang mengutus para amilnya untuk mengumpulkan zakat. 

Baca Juga: Bolehkah Zakat Dijadikan Utang? Ini Pandangan Fikih Zakat Modern

Dalam Fatwa Lajnah Daimah 9/189 disebutkan bahwa:

"Pendapat yang benar dari para ulama bahwa utang tidak menjadi penghalang dari membayar zakat. Karena dahulu Nabi saw telah mengutus para amilnya untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata apakah para muzakinya masih mempunyai utang atau tidak."

Maka, utang yang wajib didahulukan dari zakat dan menjadi pengurang zakat ialah utang yang jatuh tempo di saat bersamaan dengan datangnya kewajiban berzakat. 

Jika setelah membayar utang dan harta yang dimiliki masih memenuhi nishab, maka zakat harus tetap dibayarkan. Namun, jika setelah membayar utang dan hartanya kurang dari nishab, maka zakatnya menjadi tidak wajib.

Sahabat yang telah memenuhi waktu berzakat dan tidak memiliki hutang jatuh tempo di saat yang bersamaan, yuk bersihkan harta melalui LAZNAS Dewan Dakwah.

Manfaat zakat yang dikelola LAZNAS Dewan Dakwah telah dirasakan di berbagai penjuru negeri melalui peran dai dan daiyah Dewan Dakwah yang aktif melakukan pembinaan umat dan penguatan ekonomi mustahik, hingga pendampingan di wilayah-wilaayah pelosok, pedalaman, terpencil, dan terdampak bencana.

Mari tunaikan zakat melalui LAZNAS Dewan Dakwah, agar harta yang kita miliki dapat memberi manfaat lebih luas dan berkelanjutan bagi umat.

KLIK DI SINI

Campaign Lainnya

Semua Cerita Sukses Kami