Hukum Menunda Membayar Zakat, Dapat Menyebabkan Kerusakan Harta

Dipublikasikan : 29 Jun 2024

Laznas Dewa Dakwah - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang hukumnya wajib ditunaikan ketika syarat-syaratnya telah terpenuhi, seperti harta yang dimiliki telah mencapai haul (berjalan satu tahun), dan nishab (batas minimal wajib zakat).

Karena merupakan kewajiban, maka sama halnya dengan shalat, zakat tidak boleh ditunda-tunda, utamanya zakat mal. Penunaian zakat harus disalurkan ketika tiba waktunya secara langsung. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:

"...dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya..." (QS Al-An'am ayat 141)

Menunda Membayar Zakat

Menunda menunaikan zakat tanpa adanya uzur syar'i atau alasan yang dibenarkan syariat, menurut para ulama hukumnya ialah haram. Membayar zakat berarti menunaikan hak kaum dhuafa sehingga rezeki mereka terpenuhi. Dengan menunda pembayarannya, maka sama saja dengan berlaku dzalim terhadap mereka.

Hukumnya

Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fikih Zakat mengatakan bahwa "Zakat wajib dikeluarkan dengan segera karena suatu perintah menghendaki dilakukannya dengan segera. Sesungguhnya zakat itu diwajibkan karena kebutuhan orang-orang fakir yang sifatnya langsung, karenanya kewajiban harus bersifat langsung pula. Zakat itu ibadah yang berulang-ulang, maka tidak boleh mengakhirkan sampai datang waktu kewajiban zakat lainnya, sama seperti shalat dan puasa. "

Bahkan dalam madzhab Hanafi diberlakukan hukuman berupa penyitaan harta dan penarikan zakat bagi orang yang telah wajib zakat namun menunda pembayarannya.

Diriwayatkan dari Uqbah bin Al-Harits ia berkata, bahwa Rasulullah saw shalat Asar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul, maka aku menanyakannya. Maka beliau bersabda yang artinya,

"Di dalam rumahku ada harta zakat, maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku, maka aku pun membagi-bagikannya." (HR. Bukhari no.1427)

Rusaknya Harta karena Menunda Zakat

Zakat sejatinya menyucikan harta muzaki, dan menghindari mencampuradukkan harta halal dan yang haram, maka menundanya sama saja membiarkan hartanya tetap berada dalam keadaan kotor dan menjadi haram.

Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya." (HR. Thabrani dalam Al Mu'jam Al Ausath no.1579)

Diriwayatkan pula bahwa  Rasulullah saw bersabda, "Tidak bercampur zakat terhadap harta kecuali zakat tersebut akan merusakkan harta." (HR. Al Baihaqi dalam Musnad al Baihaqi no.7741).

Yuk segera tunaikan zakat hartamu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis