LAZNAS Dewan Dakwah - Bagaimana jika penghasilan tidak menentu, apakah tetap wajib menunaikan Zakat Profesi? Zakat Profesi atau zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat baru dimana sebelumnya penghasilan tidak termasuk salah satu objek wajib zakat. Dalam al qur'an maupun sunnah tidak terdapat dalil yang secara tegas menyebutkan hukum zakat profesi.
Realita zaman sekarang, orang-orang yang memiliki profesi atau penghasilan dari pekerjaan yang mereka tekuni mayoritas memiliki harta atau kekayaan apabila dibandingkan dengan para petani atau peternak yang justru wajib zakat.
Maka dari itu beberapa ulama kontemporer bersepakat mewajibkan adanya zakat profesi dengan bersandar pada dalil-dalil umum tentang zakat. Salah satunya firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang telah Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Karena merupakan jenis zakat baru, maka masih terjadi perselisihan di kalangan ulama, beberapa ulama tetap berpendapat bahwa zakat profesi tidak wajib karena tidak adanya dalil kuat yang mendukungya.
Sementara itu, MUI sendiri mengeluarkan fatwa tentang zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan diqiyaskan dengan zakat emas. Maka nisabnya sama dengan nisab emas yakni 85 gram dalam satu tahun.
Rasulullah saw bersabda bahwa "Beritahu mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR.Bukhari No. 1395)
Baca Juga: Biaya Hidup Makin Mahal Bukan Halangan, Sedekah Bisa Jadi Kebiasaan.
Berdasarkan Fatwa MUI, yang dimaksud dengan pengasilan dalam zakat profesi yakni setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, dokter, pegawai atau karyawan maupun tidak rutin seperti konsultan, pengacara, dan sejenisnya, atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainya.
Semua penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun yaitu senilai dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
Adapun waktu pengeluarannya dapat dibayarkan saat menerima gaji jika telah cukup nisab. JIka tidak mencapai nisab maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan dikeluarkan zakatnya jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Jika penghasilan tidak menentu, maka zakat profesi tidak wajib dibayarkan setiap menerima uang, kecuali jumlahnya dalam setahun mencapai nisab (senilai 85 gram emas). Bila tidak sampai nisab, tidak ada kewajiban zaka
Maka dari itu, orang yang penghasilannya tidak menentu tidak memiliki kewajiban zakat bila hartanya belum mencapai nishab. Hasil dari pendapatannya baru dapat dizakati jika memenuhi nisab dalam kurun waktu satu tahun.
Sehingga meskipun penghasilan tidak tetap, zakat penghasilan tetap wajib ditunaikan jika penghasilan yang terkumpul dari penghasilan satu tahun telah memenuhi nisab.
Jangan biarkan gajian berlalu tanpa menunaikan zakat, jangan tunggu sampai bingung menghitung ,Yuk tunaikan zakat profesimu melalui LAZNAS Dewan Dakwah agar lebih amanah dan tepat sasaran. Klik DI SINI untuk menunaikan zakat.