Bolehkah Menyalurkan Dana Zakat Kepada Korban Terdampak Bencana?

Dipublikasikan : 30 Mei 2024

Bolehkah Menyalurkan Dana Zakat Kepada Korban Terdampak Bencana?

LAZNAS Dewan Dakwah - Bencana seringkali meninggalkan jejak duka yang mendalam. Bukan hanya merenggut korban jiwa, bencana juga mengakibatkan kerugian materi dan harta benda yang tidak sedikit.  Karena itu para korban terdampak bencana sangat membutuhkan dukungan, baik moral maupun materi.

Dana Zakat untuk Korban Terdampak Bencana

Potensi dana zakat yang besar dinilai dapat memberikan keringanan bagi para korban terdampak bencana. Lantas apakah mereka tergolong sebagai penerima zakat?

Golongan Penerima Zakat

Allah SWT telah menetapkan dalam QS. at-Taubah ayat 60 golongan yang berhak untuk menerima zakat. Ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat.

Fakir (tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya), miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya), fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), gharimin  (memiliki hutang yang tidak mampu dibayar), mualaf (baru memeluk Islam), ibnu sabil (kehabisan bekal dalam perjalanan), riqab (hamba sahaya), dan amil zakat.

Adapun korban terdampak bencana, tidak disebutkan secara spesifik dalam 8 asnaf tersebut. Sementara bencana memiliki beberapa jenis, baik itu bencana alam, bencana nonalam (wabah penyakit, dsb), dan bencana sosial/kemanusiaan (perang, konflik, dsb).

Pendapat Ulama tentang Dana Zakat untuk Korban Terdampak Bencana

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dana zakat dapat disalurkan kepada korban terdampak bencana yang tergolong ke dalam salah satu dari 8 asnaf penerima zakat.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa No. 66 Tahun 2022 terkait penyaluran dana zakat untuk penanggulangan bencana dan dampaknya pada masa pemulihan.

Baca Juga: Hak Zakat untuk Mualaf, Apakah Ada Batasan Waktu Pemberiannya?

Fatwa MUI
- Penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) secara langsung yang tergolong sebagai salah satu dari 8 asnaf zakat, baik dalam bentuk uang tunai, harta benda, makanan pokok atau yang sesuai dengan kebutuhan mustahik

- Pemanfaatan zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak bencana.

- Penyaluran zakat untuk kepentingan umum, maka penerimanya harus tergolong asnaf fi sabilillah

- Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti untuk fasilitator edukasi kebencanaan, pendampingan dan lainnya yang tidak dapat dipenuhi dengan harta zakat, dapat dipenuhi dengan harta infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Zakat untuk Terdampak Korban Bencana

Dana zakat dapat disalurkan kepada korban terdampak bencana baik itu bencana alam maupun bencana nonalam selama mereka tergolong sebagai mustahik.

Korban terdampak bencana biasanya tergolong fakir dan miskin (kehilangan harta benda sehingga jatuh dalam kemiskinan), ibnu sabil (jauh dari tempat asal karena bencana sehingga butuh sokongan untuk kembali), gharimin (terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pascabencana).

Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak termasuk dalam 8 asnaf?

Infak dan Sedekah untuk Korban Terdampak Bencana

Korban terdampak bencana yang tidak tergolong ke dalam 8 asnaf penerima zakat tetap berhak mendapatkan uluran tangan melalui infaq dan sedekah

Yuk, sahabat, bersama LAZNAS Dewan Dakwah ringankan beban mereka yang membutuhkan. Klik DI SINI dan sebarkan manfaat. Bantuan sekecil apapun akan sangat berdampak bagi mereka yang menerimanya.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis