Zakat Hanya untuk 8 Asnaf, Bolehkah Orang yang Sakit Mendapat Zakat?

Dipublikasikan : 24 Sep 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat maal merupakan bagian yang wajib dikeluarkan dari harta yang memenuhi syarat dan ketentuan zakat. Zakat hanya dapat diberikan kepada mustahik, yakni orang yang berhak atas harta zakat.

Dalam al quran dikenal ada 8 golongan  mustahik atau asnaf zakat yang menjadi penerima manfaat dana zakat. Dalam QS. At Taubah Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ​ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ​ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ‏

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan, untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sebuah ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Bolehkah Orang yang Sakit Mendapat Zakat?

Zakat hanya dapat disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang telah disebutkan. Menyalurkan zakat dengan tidak tepat sasaran berkonsekuensi untuk mengulang zakat karena zakat tersebut tidak sah.

Maka dari itu penting untuk memperhatikan siapa saja yang tergolong asnaf zakat bila ingin menunaikan zakat secara mandiri, atau menyalurkan zakat melalui lembaga zamil zakat resmi ber-SK Menag.

Adapun menyalurkan dana zakat untuk orang yang sakit, selama orang tersebut tergolong dalam salah satu asnaf zakat, maka hukumnya boleh. Misal untuk fakir dan miskin yang tidak bisa memenuhi biaya pengobatannya.

Zakat kepada orang yang sakit bisa ditunaikan langsung dengan memastikan orang tersebut tergolong mustahik, bisa pula melalui lembaga amil zakat dengan merekomendasikan atau menetapkan mustahik yang ingin diberikan zakat, ini disebut sebagai zakat muqayyadah.

Zakat muqayyadah merupakan zakat yang telah ditentukan mustahiknya oleh muzaki, baik terkait asnaf, orang per orang, ataupun lokasinya.

Rasulullah saw bersabda yang artinya "Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dan perisapkan doa untuk menghadapi datangya bencana" HR. Ath-Thabarani

Lebih jauh, pemerintah telah menetapkan melalui MUI dan BAZNAS, bolehnya mentasarufkan  menyalurkan dana zakat untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum dengan bersandar pada maqashid al syariah atau maslahah 'ammah (kemaslahatan umum), termasuk untuk pembangunan rumah sakit militer dan umum.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis