Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi SK Menag, Lebih Tepat Sasaran

Dipublikasikan : 05 Mar 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Menunaikan zakat wajib dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku. Sebagian orang ada yang memilih untuk membayar zakatnya sendiri, sebagian yang lain menyalurkannya melalui lembaga zakat yang telah resmi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengimbau untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga zakat resmi. Penyaluran seperti ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih awam dan mengalami kebingungan ataupun kekhawatiran menyalurkan zakatnya, baik itu zakat mal, maupun zakat fitrah.

Lembaga-lembaga resmi yang menyalurkan zakat memiliki berbagai program penyaluran dana zakat yang terkumpul dengan lebih tepat sasaran.  Zakat-zakat akan disalurkan secara tepat waktu kepada para mustahik yang terdata berdasarkan asnaf yang telah ditentukan. 

Selain lebih tepat sasaran, masih ada sejumlah kelebihan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi diantaranya:

1. Penyaluran lebih mudah dan transparan

Sekarang ini sudah banyak lembaga zakat yang telah diakui oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Sistem yang lembaga-lembaga tersebut gunakan berbasis digital sehingga lebih dekat dengan para muzakki dan memberikan kemudahan bagi mereka dalam berinteraksi dengan amil ataupun mustahik. Salah satunya yakni LAZNAS Dewan Dakwah yang berada dibawah naungan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

2. Aman, terpercaya, dan sesuai syariah

Penyaluran zakat secara mandiri memerlukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli agama yang lebih mengetahui. Melalui lembaga zakat resmi, penyaluran akan lebih mudah, cepat, dan sesuai syariah. lembaga dakwah resmi telah memiliki sertifikat yang diakui oleh pemerintah. 

3. Pemberdayaan berkepanjangan

Adanya lembaga zakat resmi membuka kesempatan bagi para amil untuk lebih efektif dalam membantu penyaluran zakat. Selain itu, penyaluran melalui lembaga resmi akan disalurkan berdasarkan kebutuhan mustahik. Lembaga zakat memiliki berbagai program pemberdayaan masyarakat yang memungkinkan para mustahik menjadi berdaya dan produktif. Seperti misalnya alokasi dana modal bagi mustahik, program pemberdayaan mustahik pelaku UMKM, dan program lainnya.

4. Mengikuti pengelolaan zakat masa Nabi SAW

Pada masa Rasulullah saw. dikenal yang namanya baitul maal. Baitul Maal merupakan lembaga milik pemerintah saat itu yang juga mengelola dana zakat masyarakat. Pegawai baitul maal berkeliling dari pintu ke pintu untuk mengumpulkan zakat. Dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada para fakir dan miskin, para mualaf, dan untuk pembangunan daerah.

5. Zakat yang disalurkan bisa untuk pengurang pajak

Lembaga Amil Zakat Nasional yang mendapat SK dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan juga dari BAZNAS, memiliki keistimewaan yakni bisa mengeluarkan BUKTI SETOR ZAKAT, yang bisa digunakan untuk bukti PENGURANG PAJAK.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis