Hak Zakat untuk Mualaf, Apakah Ada Batasan Waktu Pemberiannya?

Waktu Posting : 05 Agt 2025

Loading....

LAZNAS Dewan DakwahMualaf yakni orang-orang yang dilembutkan hatinya untuk masuk Islam. Mualaf termasuk salah satu asnaf yang disebutkan dalam al quran sebagai mustahik atau penerima zakat. Disebutkan dalam al qur'an surah At Taubah ayat 60.

Lantas apakah semua mualaf berhak atas harta zakat?

Hak Zakat untuk Mualaf

Dalam zakat, hak zakat untuk mualaf diberikan untuk menguatkan hati mereka yang masih baru ber-Islam. Orang-orang yang meninggalkan agama lamanya seringnya berada dalam kondisi rentan, kehilangan penghasilan, meninggalkan keluarga, dan resiko-resiko lain yang mereka tanggung.

Karena itu Islam memberikan dukungan dan merengkul mereka dengan zakat. Namun, di zaman sekarang ini tidak semua mualaf berhak mendapatkan zakat. 

Zakat untuk mualaf diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, misal mereka yang belum mandiri finansial, masih menghadapi tekanan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Kisah Ustadz Iqbal Memperkenalkan Kehidupan Pada Suku Tau Taa Wana

Adakah Batas Waktu Pemberiannya?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasan waktu tertentu bagi mualaf untuk menerima zakat. Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa mualaf hanya dapat menerima zakat dalam jangka waktu tertentu saja.

Namun kembali lagi pada alasan pemberian zakat, terlebih tidak selamanya seseorang akan menyandang status sebagai mualaf.

Mereka yang masih membutuhkan dukungan pemantapan akidah atau keimanan membutuhkan pembinaan berkelanjutan sehingga memerlukan dukungan dana zakat. Mereka yang membutuhkan dukungan finansial dapat diberikan zakat hingga menjadi mandiri dan berdaya.

Selama kondisi mereka masih memenuhi syarat sebagai mustahik, maka mereka masih memiliki hak dalam harta zakat

Kampung Mualaf Binaan Laznas Dewan Dakwah

Salah satu sasaran penyaluran zakat LAZNAS Dewan Dakwah ialah kampung-kampung mualaf yang tersebar di wilayah pedalaman khususnya pedalaman Sulawesi Tengah.

Di antaranya Dusun Ngoyo, Dusun Lambentana, Dusun Uemalingku, merupakan wilayah binaan yang dihuni oleh orang-orang suku Tau Taa Wana. Mereka membutuhkan pembinaan berkelanjutan bukan hanya dalam aspek akidah, tapi juga dukungan ekonomi dan aspek kehidupan lainnya.

Karena itu, mereka adalah para mustahik penerima zakat yang berhak untuk didukung penuh.

Dengan menunaikan zakat melalui LAZNAS Dewan Dakwah, Anda ikut menguatkan akidah, menopang kehidupan, dan membuka jalan kemandirian bagi mereka. Dukung mualaf di pedalaman melalui zakat yang Anda tunaikan

KLIK DI SINI

Campaign Lainnya

Semua Cerita Sukses Kami