Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Bagi umat Muslim, mengganti puasa (qadha) yang ditinggalkan saat Ramadan adalah kewajiban yang bersifat hutang kepada Allah SWT. Namun, realitanya banyak individu yang menunda-nunda kewajiban ini karena kesibukan atau kelalaian hingga tanpa terasa Ramadan tahun berikutnya sudah di depan mata.
Jika Sahabat memiliki utang puasa tahun lalu dan belum melunasinya hingga masuk Ramadan baru, ada konsekuensi hukum syariat yang harus dipahami secara mendalam.
Mengapa Menunda Qadha Berisiko Hukum?
Qadha ramadhan boleh ditunda, tidak wajib ditunaikan setelah bulan ramadhan, boleh di bulan Dzulhijjah hingga di Sya'ban dengan catatan belum masuk bulan ramadhan berikutnya. Qadha juga boleh dilaksanakan tidak berurutan. Namun, menunda qadha tanpa alasan syar’i atau alasan yang sah (seperti sakit yang terus menerus atau perjalanan yang tak henti) hingga terlewati satu periode Ramadan dianggap sebagai bentuk kelalaian.
Dalam hal ini, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa orang tersebut tidak cukup hanya mengganti puasanya saja.
Baca Juga: Penghasilan Tidak Menentu, Wajibkah Membayar Zakat Profesi?
Dalam Majmu' Fatawa Ibnu Baz, diterangkan bahwa:
"Orang yang menunda qadha puasa hingga ramadhan berikutnya tanpa udzur, wajib bertaubat kepada Allah, dan dia wajib memeri makan kepada orang miskin seriap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya. Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Namun apabila dia menunda qadhanya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita hamil dan menyusui hingga sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain engqadha puasanya."
Kewajiban Ganda: Qadha dan Fidyah
Bagi mereka yang lalai menunda qadha hingga masuk Ramadan baru, kewajiban yang harus dipenuhi adalah:
1. Wajib Qadha: Mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kewajiban ini tidak gugur meski sudah membayar fidyah.
2. Wajib Fidyah: Memberikan makan kepada orang miskin sebagai bentuk denda (kafarat) atas keterlambatan tersebut.
Landasan hukum ini merujuk pada atsar (perkataan) para sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum:
"Barangsiapa yang memiliki utang puasa Ramadan, kemudian ia tidak meng-qadha-nya karena meremehkan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia wajib berpuasa (qadha) dan memberi makan (fidyah) kepada satu orang miskin setiap harinya." (HR. Al-Daruquthni)
Baca Juga: Sarjana Baru Pulang Kampung, Akhiri 15 Tahun Tanpa Dai di Pulau Terluar Minoritas Muslim
Kapan Waktu yang Pas untuk Menunaikan Fidyah?
Fidyah ditunaikan dengan menghitung terlebih dahulu utang puasa yang ditiggalkan. Takaran Fidyah sama dengan kebiasaan ('urf) yang layak di masyarakat setempat. Waktu menunaikan fidyah boleh stiap kali tidak berpuasa, dan bisa juga diakhirkan di hari terakhir ramadhan untuk ditunaikan sekaligus sesuai hari yang dtinggalkan.
Yuk Sahabat, niatkan untuk menuntaskan seluruh utang puasa tepat setelah bulan Ramadan tahun ini berakhir. Jangan biarkan beban kewajiban syariat terus menumpuk dan menghambat keberkahan ibadah Anda.
Simak ketentuan Fidyah 2026 DI SINI