Peminta-Minta dan Penemis di Jalan, Apakah Berhak Mendapat Zakat?

Waktu Posting : 04 Feb 2025

Loading....

LAZNAS Dewan Dakwah - Salah satu tujuan utama zakat yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya mengurangi angka kemiskinan dengan menyasar fakir dan miskin sebagai mustahik prioritas.

Faktanya, angka kemiskinan sendiri memang masih tinggi seiring dengan banyaknya dijumpai orang-orang yang hidupnya kurang layak. Bahkan orang yang mengemis dan meminta-minta di jalan sudah menjadi hal yang lumrah.

Bahkan ada yang terang-terangan meminta harta zakat. Karena itu persepsi masyarakat tentang pengemis atau peminta-minta pastilah golongan fakir dan miskin, meski kenyataannya tidak selamanya demikian.

Pengemis dan Peminta-Minta dalam Islam

Sebelumya perlu diketahui bahwa meminta-minta atau mengemis merupakan aktivitas yang dikecam dalam Islam. Rasulullah saw bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

"Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada amanusia, maka ia akan datang pada hari kiamat tanpa sekerat daging pada wajahnya." (HR. Bukhari 1474 dan Muslim)

Seorang muslim tidak dianjurkan untuk meminta-minta, apalagi jika dirinya masih mampu untuk mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Justru ia akan menjadi hina di hadapan Allah SWT karena tidak menggunakan tangannya untuk bekerja.

Pengemis (Peminta-Minta) yang Meminta Zakat

Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya untuk zakat berhak menerimanya karena di antara manusia ada yang mengulurkan tangannya meminta uang padahal ia adalah orang yang berkecukupan. Rasulullah saw bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِر

"Barangsiapa yang meminta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya." (HR. Muslim 1041)

Berhak Menerima Zakat

Pengemis atau peminita-minta yang benar merupakan fakir dan miskin, atau muzakki yang hendak menyalurkan zakat yakin bahwa mereka tergolong salah satu asnaf zakat, maka muzakki boleh menyalurkan zakat kepada mereka.

Namun jika ternyata di kemudian hari orang yang diberi zakat tersebut terbukti tidak termasuk salah satu asnaf zakat, muzakki tidak diwajibkan mengulang kembali zakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin memberikan pendapatnya terkait hal ini, beliau berkata,

"Perhatikanlah terhadap niat yang benar bagaimana besar pengaruhnya. Jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu lalu dia tampak jelas sebenarnya adalah orang yang kaya padahal engkau meyakininya sebagai orang miskin, maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu."

Tidak Berhak Menerima Zakat

Jika pengemis atau peminta-minta yang meminta zakat tersebut fisiknya masih kuat dan mampu untuk bekerja, maka ia tidak berhak menerima zakat. Rasulullah saw bersabda,

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ، وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

"Tidak halal zakat bagi ornag yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna." (HR. Abu Daud 1634)

Selain itu, Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan bahwa "Tidak ada satupun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat bekerja."

Maka solusi dalam hal ini adalah, lebih utama memberikan pengemis atau peminta-minta (terlepas dari mereka benar tergolong fakir dan miskin) dari harta infak atau sedekah. Karena sedekah dan infaq peruntukannya tidak terikat, tidak terbatas sebagaimana zakat.

Yuk tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.

Campaign Lainnya

Semua Cerita Sukses Kami