Zakat dapat Mengurangi Pajak, Bagaimana Bisa? Cek Ketentuannya

Dipublikasikan : 08 Sep 2025

Zakat dapat Mengurangi Pajak, Bagaimana Bisa? Cek Ketentuannya

LAZNAS Dewan DakwahZakat merupakan kewajiban bagi yang telah memenuhi syarat. Di sisi lain, sebagai warga negara yang taat hukum, ada kewajiban membayar pajak yang harus dipenuhi. Kabar baiknya, zakat dapat mengurangi nominal pajak yang dibayarkan loh, dengan beberapa catatan.

Zakat dapat Mengurangi Pajak

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, zakat yang telah dibayarkan pada lembaga zakat yang resmi bisa untuk mengurangi nominal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku pada zakat peghasilan.

Syarat Zakat untuk Mengurangi Pajak

Pertama, Zakat yang Bersifat Wajib

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK 03/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa;

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang peribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bolehkan Zakat dijadikan Utang? Ini Pandangan Fikih Zakat Modern

Kedua, Dibayarkan melalui Lembaga Zakat Resmi

Zakat harus dibayarkan melalui badan atau lembaga zakat resmi yang diakui oleh pemerintah. Dalam pasal 1 ayat (2) peraturan yang sama disebutkan bahwa;

"Badan amil zakat atau lemaga amil zakat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya."

Ketiga, Berupa Uang tau Disetarakan dengan Uang

Diperaturan yang sama dalam pasal 1 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa;

(3) Zakat atau sumbangam keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang, (4) Yang disetarakan dengan uang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Keempat, Didukung Bukti yang Sah

Dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut ditegaskan:

"Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung bukti-bukti yang sah."

Bagi Sahabat yang sudah memenuhi syarat dan rukun berzakat, jangan lupa tunaikan zakat di lembaga zakat resmi dan dapatkan bukti pembayaran yang sah untuk disertakan dalam STP.

Jangan lupa! Tunaikan zakatmu di LAZNAS Dewan Dakwah, dengan bukti resmi pembayaran, InysaAllah dapat meringankan beban pajak Sahabat.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis