Bertahun-tahun Lupa Bayar Zakat Maal, Wajibkah Qadha Zakat?

Dipublikasikan : 06 Nov 2025

Bertahun-tahun Lupa Bayar Zakat Maal, Wajibkah Qadha Zakat?

LAZNAS Dewan Dakwah - Termasuk rukun iman yang ketiga, kewajiban zakat sama pentingnya dengan shalat,  bahkan tidak sedikit ayat dalam al qur'an yang menyandingkan perintah shalat dengan zakat.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama dengan orang orang yang rukuk." (QS. Al Baqaraha ayat 43)

Namun, pada kenyataannya masih banyak orang yang melalaikan perintah zakat, beberapa di antaranya menunda-nunda hingga akhirnya lupa, dan tidak sedikit pula yang belum paham bahwa ia termasuk orang yang wajib berzakat alias muzaki.

Bagaimana Jika Bertahun-tahun Lupa Bayar Zakat?

Harta yang telah bertahun-tahun tidak dikeluarkan zakatnya, baik itu karena ditunda-tunda sehingga lupa, atau baru sadar bahwa harta tersebut ternyata wajib dizakati, mayoritas ulama sepakat bahwa zakatnya harus tetap ditunaikan.

Karena zakat yang tidak terbayarkan bukan hanya melalaikan kewajiban, namun juga menahan keberkahan harta yang seharusya mengalir dan bagian para asnaf yang tidak tersalurkan.

Karena itu, qadha zakat tetap wajib bagi seseorang yang tidak menunaikan zakat di masa lalu. Dalam Kitab Al Majmu', Imam Nawawi menerangkan bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai atau lupa, wajib untuk segera menunaikan zakatnya begitu ia ingat atau mampu.

Baca Juga: Punya Utang Puasa Ramadhan, Qadha Puasa atau Bayar Fidyah Saja?

Qadha/Mengganti Zakat yang Lupa Ditunaikan

Lantas bagaimana mengganti atau qadha zakat yang lupa ditunaikan? Sahabat dapat mulai menghitung harta di setiap tahun yang terlewat itu, atau tracking catatan harta/keuangan sahabat. Memperkirakan nilainya, jumlah zakat yang harus dikeluarkan, dan segera membayarkannya.

Tips Mengganti Zakat yang Terlupa

Agar makin tenang, perhatikan beberapa tips berikut.

1. Istigfar/Memohon Ampunan kepada Allah Swt.

Memohon ampun sebagai bukti kesadaran telah melalaikan tanggung jawab dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

2. Menghitung Nilai Harta dan Menentukan Besaran Zakatnya

Apabila ragu berapa total keseluruhan harta lantaran tidak memiliki catatan keuangan yang lengkap, sahabat bisa memperkirakan nilai harta secara bijak hingga yakin bahwa zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari nilai yang seharusnya.

Baca Juga: Sukseskan Syahadat Massal di Gung Tua, Babak Baru dari Ujung Morowali Utara

3. Membayar Zakat melalui Lembaga Zakat Terpercaya

Melalui lembaga zakat, sahabat dapat memilih ke mana zakat sahabat disalurkan. Petugas amil juga dapat membantu sahabat menghitung jumlah zakat dari tahun-tahun terlupa jika sahabat masih ragu.

Membayar zakat tidak hanya menunaikan hak mustahik atau mereka yang membutuhkan, namun juga memberikan ketenangan batin bagi sahabat sebagai muzaki. 

Melalui LAZNAS Dewan Dakwah, amanah zakat sahabat sampai ke penjuru negeri hingga pelosok dan pedalaman. Melalui para dai dan daiyah yang tersebar di seluruh provinsi, zakat yang sahabat tunaikan turut Membangun Negeri dari Pedalaman.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis