Wakaf, Bentuk Hadiah Terbaik untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Dipublikasikan : 18 Des 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Wakaf adalah amal ibadah yang berdimensi sosial dan spiritual, tidak hanya memberikan manfaat kepada orang-orang yang membutuhkan, wakaf menjadi amlaan yang bernilai pahala disisi-Nya, terlebih termasuk sebagai amal jariyah, yakni amal yang akan terus mengalir pahalanya meskipun pemiliknya telah wafat.

Wakaf, Hadiah terbaik untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Dalam hadis disebutkan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu Rasulullah saw bersabda bahwasanya

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali 3 perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak shalih yang selalu mendoakannya." (HR. Muslim no.1631)

Para ulama menafsirkan waqaf ialah termasuk sedekah jariyah, sehingga apabila seseorang meninggalkan harta yang diwakafkan, selama wakaf tersebut masih memberi manfaat, maka pahalanya akan terus mengalir kepadanya.

Wakaf atas Nama Orang Tua yang Telah Wafat

Menunaikan wakaf atas nama orang tua yang telah tiada termasuk perbuatan yang sering dijumpai. Terlebih jika sebelum berpulang, mereka (orang tua) meninggalkan wasiat untuk mewakafkan hartanya.

Menurut beberapa ulama, melakukan amalan dengan niat meperuntukkan pahalanya bagi orang yang telah wafat dibolehkan dengan sandaran beberapa dalil. Salah satunya hadis berikut yang artinya:

Diriwayatkan dari Aisyah radiallahuanha bahwasanya seorang pemuda menemui Rasulullah dan bertanya padanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak sehingga tidak sempat berwasiat. Namun aku menduga seandainya ia bisaberbicara tentu akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?" Rasulullah saw menjawab "Ya." (HR. Bukhari no.1388 dan Muslim no.1004)

Yuk tunaikan wakaf melalui LAZNAS Dewan Dakwah, dengan wakaf tunai yang akan disalurkan ke berbagai program. 

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis