LAZNAS Dewan Dakwah - Dalam harta zakat, hanya ada beberapa golongan yang berhak untuk menerimanya, yakni 8 asnaf sebagaimana di sebutkan dalam al- quran.
Seorang muzaki yang menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik harus memastikan bahwa ia tepat sasaran sehingga zakatnya tidak perlu lagi diulang.
Zakat yang tidak tepat sasaran hukumnya ialah tidak sah, maka perlu diulang agar muzaki terhitung telah mengeluarkan zakat. Ulama-ulama madzhab Syafi'i menjelaskan hal tersebut.
"Jika penyaluran zakat yang salah sasaran tersebut dilakukan langsung oleh pemilik harta, maka zakatnya tidak terpenuhi meski ia menduga bahwa si penerima berhak menerima zakat."
"Tetapi jika yang salah menyalurkan adalah imam, maka pemilik harta telah bebas dari tanggungan zakat. Sementara imam harus menarik kembali harta dari penerima zakat, lalu menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima zakat."
Maka dari itu, berikut beberapa tips agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran;
Sebagai muzaki, mengetahui jenis dan ketentuan zakat adalah sebuah keharusan. Kadar zakat berbeda setiap jenisnya. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, sementara zakat mal sendiri terbagi lagi dalam beberapa zakat sesuai objeknya.
Bagitupun ketentuan dan persyaratan masing-masing jenis zakat.
Muzaki minimal harus tahu siapa saja yang berhak menerima harta zakat. Golongan asnaf ini ada 8, yakni disebut dalam al-quran surah at-Taubah ayat 60. 8 golongan tersebut yakni fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
Orang yang hendak mengeluarkan zakat harus mengetahui beberapa syarat muzakki (orang yang wajib zakat) yakni Islam, merdeka, berakal dan baligh, serta memiliki harta yang telah wajib zakat.
Salah satu tips yang paling aman yakni menyalurkan zakat melalui amil atau lembaga yang resmi dan terpercaya. Lembaga amil zakat akan menyalurkan zakat secara transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, zakat yang disalurkan melalui amil memiliki banyak manfaat dan dapat menjangkau mustahik secara lebih luas. Zakat itupun berpotensi menjadi zakat produktif yang dapat memberdayakan mustahik.
Namun sebelum memilih lembaga zakat, pastikan lembaga tersebut benar lembaga zakat legal yang telah diakui oleh pemerintah dan BAZNAS. Laznas Dewan Dakwah merupakan lembaga amil zakat yang telah tersertifikasi Kemenag dan mendapat rekomendasi dari BAZNAS sehingga aman dan terpercaya.
Ayo tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.