LAZNAS Dewan Dakwah - Dalam zakat maal dikenal istilah haul dan nisab. Haul merupakan salah satu syarat yang menjadikan beberapa harta memiliki kewajiban zakat.
Haul yakni jangka atau masa simpan sebuah harta yang harus terpenuhi untuk dapat dizakati. Masa simpan tersebut harus berlangsung selama satu tahun.
Haul dihitung berdasarkan perputaran waktu dalam kalender hijriyah. Namun seiring zaman, ulama berijtihad untuk membolehkan perhitungan haul berdasarkan tahun masehi.
Secara umum, kebanyakan objek zakat disyaratkan haul dan nisab sebelum memenuhi kewajiban zakatnya, sehingga apabila haulnya terpenuhi, maka belum tiba masanya untuk membayar zakat.
Namun ada beberapa jenis harta yang tidak harus menunggu haul dan tetap sah untuk ditunaikan.
Allah SWT berfirman yang artinya
"...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)..." (QS. Al-An'am ayat 141)
Dalam zakat pertanian, begitu tanaman dipanen, zakatnya harus segera dikeluarkan apabila memenuhi kadar nisab sesuai ketentuan dalam zakat pertanian.
Harta barang temuan berupa rikaz (harta karun) merupakan salah satu objek zakat yang tidak mempersyaratkan haul untuk ditunaikan zakatnya.
Rikaz bisa langsung dizakati begitu ditemukan dan jelas bahwa harta tersebut tergolong sebagai rikaz.
Rasulullah saw bersabda yang artinya "Di dalam harta temuan (rikaz) ada kewajiban sebesar seperlima (20%)." HR. Bukari dan Muslim
Anak hewan ternak, meskipun belum memenuhi haul tetap terhitung nisab, dan nisabnya mengikuti nisab induknya.