Kenali Harta Rikaz, Untuk Pengeluaran Zakat 20%

Dipublikasikan : 18 Des 2021

Kenali Harta Rikaz, Untuk Pengeluaran Zakat 20%

LAZNAS Dewan Dakwah – Harta Rikaz, adalah harta yang terkena kewajiban zakat sebesar 20%. Tentunya pengeluaran zakat ini diperuntukkan bagi harta Rikaz. Oleh karena itu kenali harta rikaz, untuk pengeluaran zakat 20%.

Pada pembahasan kali ini akan dibahas tentang kenali harta rikaz, untuk pengeluaran zakat 20%. Seperti apa yang dimaksud dengan harta rikaz. Serta apakah harta rikaz memiliki kewajiban sebagai harta yang dizakatkan.

Harta rikaz adalah harta atau barang temuan yang terpendam dan memiliki hak untuk dikeluarkan sebagai zakat sebesar 20%.

Rikaz sendiri berasal dari bahasa arab, yaitu kata rokaza dan yarkazu. Rikaz sebetulnya lebih dikenal dengan nama harta karun.

Rikaz secara etimolog merupakan harta temuan orang jahiliah baik ditemukannya di lahan mati atau di jalanan. Dan dalam keasliannya harta rikaz dicatat dalam sejarah sebagai temuan orang jahiliah saat itu.

Sebagai tambahan Rasulullah juga bersabda,

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya: “Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen),” (HR Bukhari dan Ahmad).

Menurut sebagian ulama, rikaz juga kerap dikaitkan dengan bonus atau hadiah. Sehingga jika seseorang mendapatkan dari dua hal tersebut. Maka wajib dikeluarkannya zakat sebesar 20%.

Berdasarkan hal tersebut karena kewajiban dari pengeluaran 20% untuk harta rikaz. Maka setiap muslim yang memilikinya wajib untuk membayarkan. Hal ini juga mengajarkan untuk saling berbagi atas setiap kesenangan yang didapat.

Sebagai setiap muslim sudah sepatutnya untuk saling berbagi karena hal tersebut yang tercermin di dalam ajaran Al-Quran dan para pendahulu termasuk Rasulullah SAW.

Setiap kebaikan yang dilakukan akan mendapatkan balasannya. Oleh karenanya mulailah untuk memulai sesuatu yang baik seperti mengeluarkan zakat, agar keberkahan dari harta yang didapat menjadi sesuatu yang bermanfaat, insyaallah.

Pengeluaran zakat sebesar 20% termasuk pengeluaran zakat yang sudah ditentukan sebelumnya. Sehingga jika menjalankannya akan mendapatkan keutamaan yang sangat baik.

Berbagai keutamaan dalam mengeluarkan zakat tentunya telah banyak disebutkan. Namun, tidak ada keutamaan yang utama selain mendapatkan ridho Allah dan masuk ke dalam surga bersama-Nya.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis