Sudah Bayar Zakat Tahun Lalu, Wajibkah Zakat Tahun Berikutnya?

Dipublikasikan : 21 Agt 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Salah satu kewajiban dalam Islam yang harus dipenuhi yakni membayar zakat. Zakat ada yang ditunaikan setiap tahun, adapula yang ditunaikan cukup sekali tergantung jenis harta atau objek wajib zakatnya.

Harta seperti emas dan harta simpanan atau tabungan, termasuk jenis harta yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Adapun harta yang hanya dizakati sekali saja yakni seperti zakat untuk pertanian yang hanya dikeluarkan setiap masa panennya.

Zakat Wajib Setiap Tahun

Harta yang telah dibayarkan zakatnya pada tahun lalu, kemudian di tahun berikutnya harta tersebut masih tersisa dan memenuhi nisab maka harta tersebut tetap wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Misalnya, seseorang memiliki harta emas yang sudah mencapai nisab dan telah genap haulnya, kemudian ia mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Apabila setelah dibayarkan zakatnya harta tersebut masih memenuhi nisab, maka perhitungan haulnya dimulai lagi untuk dizakati di tahun berikutnya. Jika telah genap haul tanpa pernah berkurang dari nisab, maka harta tersebut wajib untuk dibayarkan zakatnya.

Namun, apabila setelah dikeluarkan zakatnya justru harta tersebut berkurang atau bahkan habis sehingga tidak memenuhi nisab, maka zakatnya tidak perlu dibayarkan di tahun berikutnya, karena perhitungan haulnya baru bisa dimulai lagi jika telah memenuhi nisab kembali

Artinya, setiap harta yang termasuk wajib zakat, terutama harta yang disimpan atau ditimbun hukumnya wajib untuk dizakati setiap tahun selama harta tersebut memenuhi nisab dan dan telah mencapai haul

Justru harta yang terus disimpan seperti emas atau tabungan harus benar-benar diperhatikan perhitungan haulnya agar tidak terlewat atau bahkan tertunda pembayarannya.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 34:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya ke jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Kesimpulannya, bahwa setiap harta yang telah mencapai nisab, meskipun telah dikeluarkan zakatnya di tahun sebelumnya, jika tahun ini harta tersebut masih ada dan masih di atas nisab maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Bahkan dalam hadis, membayar zakat lebih awal sebelum haulnya terpenuhi diperbolehkan oleh Rasululllah saw, sebagaimana paman beliau Abbas radiallahuanhu yang meminta menyegerakan membayar zakatya sebelum memeuhi haul..

Yuk tunaikan zakat bersama lembaga amil zakat terpercaya LAZNAS Dewan Dakwah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis