Laznas Dewan Dakwah - Zakat dapat dibayarkan ketika syarat dan ketentuannya telah terpenuhi. Karena itu dalam zakat dikenal istilah haul dan nisab. Nisab yakni ketentuan batasan harta yang dimiliki untuk dapat dizakati, sementara haul yakni masa simpan harta yang telah mencapai nisab, yakni satu kali perputaran kalender Hijriah atau satu tahun.
Nisab merupakan sebab wajib zakat, sementara haul merupakan syarat wajib zakat. Apabila keduanya telah terpenuhi, maka muzaki atau orang yang dikenai wajib zakat, harus segera menunaikan zakatnya.
Karena nisab merupakan sebab wajib zakat, maka membayar zakat sebelum nisab sama dengan membyar zakat sebelum waktunya. Yakni mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya, sama seperti menunaikan shalat sebelum waktunya.
Ulama sepakat bahwa tidak dibolehkan membayar zakat sebelum harta yang dimiliki mencapai satu nisab. Ibnu Qudamah dalam kitabnya fikihnya, Al Mughni, menyatakan bahwa tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki harta satu nisab.
Sebagaimana di dalam Ensiklopedia Fikih dikatakan bahwa, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum satu nisab, atau mendahulukan shalat sebelum tiba waktunya.
Adapun menyegerakan pembayaran zakat, atau membayar zakat lebih awal yakni sebelum tiba haulnya, maka Rasulullah saw memperbolehkannya.
Ali bin Abi Thalib ra. bercerita, "Abbas ra. pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang hukum menyegerakan zakat sebelum haul. Kemudian beliau saw memberikan keringanan terkait hal tersebut." (HR. At-Tirmidzi no.678 dan Ibn Majah no.1795)
Namun beberapa ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Madzhab Maliki melarang membayar zakat sebelum haul, karena zakat adalah ibadah yang tidak boleh ditunaikan sebelum datang syarat wajibnya.
Sementara jumhur ulama berpendapat bolehnya membayar zakat sebelum haul (berlalu satu tahun). Zakat merupakan kewajiban bagi harta, sehingga boleh disegerakan sebagaimana bolehnya menyegerakan membayar utang sebelum jatuh tempo.
Pendapat ini didasarkan pada hadis di atas. Selain itu, dalam riwayat lain juga dikatakan bahwa Nabi saw pernah berpesan kepada Umar yang artinya "Aku telah menarik zakatnya Abbas tahun kemarin untuk tahun ini." (HR Tirmidzi no.681)
Selain itu, haul merupakan syarat wajib zakat. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa "Semua ibadah sama, baik badaniyah, maaliyah, ataupun gabungan keduanya, tidak boleh dilakukan sebelum ada sebab wajibnya, dan boleh dilakukan setelah ada sebab wajibnya dan sebelum adanya kewajiban atau syarat wajibnya."
Ibnu Utsaimin mengungkapkan bahwa "Mendahulukan sesuatu sebelum adanya sebab wajibnya tidak dihitung. Sementara mendahulukan sesuatu sebelum ada syarat wajibnya, dibolehkan."