LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat tabungan, sebagaimana pendapat jumhur ulama, wajib ditunaikan begitu memenuhi nishab dan haul. Berdasarkan fatwa MUI, semua jenis tabungan baik di bank atau pribadi, termasuk tabungan giro, deposito, dan tabungan biasa, wajib dizakati begitu memenuhi syarat dan ketentuan.
Zakat tabungan termasuk sebagai harta milik pribadi. Meskipun tabungan tersebut disimpan di bank namun nasabah memiliki hak penuh atas tabungannya. Maka zakat tabungan dihitung berdasarkan ketentuan zakat emas. Nisab zakat tabungan senilai dengan harga 85 gram emas. Tabungan juga harus memenuhi haul atau satu tahun masa kepemilikan.
Untuk megetahui apakah tabungan yang dimiliki telah wajib dikeluarkan zakatnya, maka muzakki perlu menghitung nisabnya terlebih dahulu. Nisab tabungan dihitung berpatokan pada harga 85 gram emas sesuai dengan harga emas terbaru.
Apabila tabungan yang dimiliki telah setara atau melebihi harga 85 gram emas, maka muzakki wajib memulai perhitungan haulnya agar zakatnya dapat dikeluarkan begitu masa haul terpenuhi.
Misalnya tabungan seseorang baru saja mencapai angka 300 juta pada bulan Rajab 1446 H. Jika dibandingkan dengan harga 85 gram emas, angka tersebut telah melampauinya yang berarti nisabnya telah tercapai. Karena itu, tabungan 300 juta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya pada bulan Rajab tahun depannya, selama nilainya tidak berkurang dari nisab.
Berikut contoh perhitungan zakat untuk tabungan 300 juta..
Dimisalkan harga emas saat masa kepemilikan tabungan 300 juta per Januari 2025/Rajab 1446 H ialah Rp 1.491.000. Nisab zakat emas yakni 85 gram, maka nisab tabungan dapat dihitung sebagai berikut.
85 x harga emas = batas nisab
85 x 1,491.000 = Rp 126.735.000
85 gram emas senilai dengan Rp 126.725.000 , maka tabungan 300 juta telah jauh melampaui nisab.
Selanjutnya muzakki perlu menunggu tabungan tersebut memenuhi haul atau berada selama 1 tahun kepemilikan muzakki sejak nisabnya terpenuhi. Begitu memenuhi haul, muzakki wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera.
Dalam contoh kasus di atas, maka zakat tabungan 300 juta wajib dikeluarkan pada Januari 2025 atau rajab 1447 H.
karena dianalogikan dengan perhitungan zakat emas, maka zakat tabungan memilki kadar yang sama dengan zakat emas, yakni 2,5% dari total tabungan yang dimilki.
Maka untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan dari tabungan 300 juta dapat dihitung sebagai berikut:
2,5 % x 300.000.000 = Rp. 7.500.000
Maka muzakki perlu megeluarkan zakat tabungannya sebesar 2,5% dari 300 juta yakni Rp. 7.500.000.
Yuk Tunaikan zakatmu melalui lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya bersama LAZNAS Dewan Dakwah.