Zakat Emas dan Perak: Menghitung Zakat Emas dan Perak, Berikut Caranya

Dipublikasikan : 09 Okt 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat emas dan perak wajib setiap tahunnya dengan kadar 2,5% begitu memenuhi nisab dan haul. Menunda membayar zakat emas dan perak bisa menyebabkan lupa sehingga zakatnya tidak tebayarkan.

Allah SWT berfirman dalam QS. AT Taubah ayat 35,

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

"Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung meraka, (lalu dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Maka seseorang yang lupa membayar zakatnya harus mengqadhanya, karen kewajiban zakat tidak akan gugur karena lupa, atau karena sengaja meninggalkannya. Karena itu, seorang muzakki perlu untuk mengetahui cara menghitung zakat hartanya.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Nisab emas yakni 85 gram, sementara nisab perak yakni 200 dirham atau setara dengan 600 gram, dengan syarat haul (satu tahun masa kepemilikan sejak memenuhi nisab), dan kadar zakat keduanya yakni 2,5%.

Contoh 1

Seseorang membeli emas seberat 10 gram pada 10 Muharram 1435 Hijriyah, sebulan kemudian ia membeli lagi 10 gram, dan begitu seterusnya sehingga tiap bulan emasnya bertambah 10 gram. Maka kapan ia wajib mengeluarkan zakat atas emasnya?

Emas tersebut menjadi wajib zakat begitu memenuhi haul dan nisabnya. Dalam kasus ini, Apabila emasnya bertambah setiap bulan sebanyak 10 gram terhitung sejak Muharram 1435 H, maka emas tersebut akan memenuhi nisab pada bulan kesembilan atau bulan Ramadhan 1435 H karena telah terkumpul sebaerat 90 gram.

Maka sejak bulan Ramadhan itu dimulailah perhitungan haul untuk emas tersebut. Emas tersebut akan memenuhi haul pada bulan Ramadhan tahun berikutnya yakni 1436 H. Emas yang dimilikinya pada Ramadhan 1436 H akan mencapai 210 gram. Maka berikut cara menghitungnya:

210 gram x 2,5% = 5,25 gram.

Maka orang tersebut wajib membayar zakat emasnya pada Ramadhan 1436 H sebesar 5,25 gram emas, atau ia bisa membayarnya setara dengan harga emas saat itu.

Contoh 2

Seseorang memiliki perak 700 gram pada bulan Muharram 1435 H. Maka perak ini telah memenuhi nisab dan orang tersebut wajib menunaikan zakatnya pada bulan Muharram tahun berikutnya yakni 1436 H. Berikut cara menghitungnya dengan asumsi peraknya tetap 700 gram ketika memenuhi haul.

700 gram x 2,5% = 17,5 gram.

Maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat peraknya sebesar 17,5 gram.

Apabila ia ingin menegluarkannya dalam bentuk uang, maka ia harus membayarnya sesuai dengan harga perak pada saat peraknya telah memenuhi haul, yakni sesuai dengan harga perak pada Muharram 1436 H.

Misal harga perak pada Ramadhan 1436 H ialah Rp 16.000/gram, maka berikut cara menghitungnya:

700 x Rp 16.000 x 2,5% = Rp 11.200.00 x 2,5% = Rp 280.000.

Maka ia wajib mengeluarkan Rp 280.000 sebagai zakat atas 700 gram peraknya pada Muharram 1436 H.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis