Loading....
Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus
dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat emas adalah bagian dari kewajiban zakat yang
memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat penting.
Emas bukan hanya sekadar harta benda, tetapi juga merupakan sumber keberkahan
dan berkah dari Allah SWT.
Zakat emas merupakan wujud dari kepedulian terhadap sesama dan pengakuan
atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Dengan membayar zakat
emas, kita turut membantu mereka yang membutuhkan dan memperkuat
ikatan sosial dalam masyarakat.
Cara perhitungan zakat emas cukup sederhana. Zakat emas wajib dikeluarkan jika jumlah kepemilikan emas kita telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun (haul). Nisab adalah batasan minimal kepemilikan emas yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan. Saat ini, nilai nisab emas dapat diketahui dengan melihat harga emas aktual di pasar.
Perhitungan zakat emas dilakukan dengan mengalikan jumlah emas yang dimiliki dengan persentase tertentu, yaitu 2,5%.
Contohnya, jika Anda memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus Anda keluarkan adalah 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas. Zakat ini harus dikeluarkan setiap tahun.
PENYALURAN ZAKAT
LAZNAS Dewan Dakwah menyalurakan
zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam suarta At-Taubah ayat: 60.
Alhamdulillah, Dewan Da'wah sejak
tahun 1967 hingga tahun 2023 telah mengirimkan lebih dari 5ribu Da'i ke berbagai daerah
Pedalaman dan Penjuru Nusantara.
Banyak dari para da'i yang telah menikah dan menetap di
pedalaman hingga hari ini. Hal ini membuat program da'wah dalam arti luas dari
LAZNAS Dewan Da'wah berjalan secara Berkelanjutan dan Berkala.
Sampaikan "dakwahmu" dengan tunaikan
zakat,infaq dan sedekah untuk daāi/guru ngaji pedalaman.
Zakat anda kami hantarkan sampai menembus tempat-tempat terpencil, pelosok dan
pedalaman nusantara yang penuh dengan keterbatasan.