Zakat Emas

Loading....

Donasi Terkumpul
RpĀ 33.104.437
Donatur
11
Total Kebutuhan
RpĀ 0
Tunaikan Zakat
Laznas Dewan Dakwah
Penggalang Dana
Terverifikasi
LAZNAS Dewan Dakwah
Maps
Informasi Lokasi
Penjuru Negeri

Detail Program

Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat emas adalah bagian dari kewajiban zakat yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat penting.

Emas bukan hanya sekadar harta benda, tetapi juga merupakan sumber keberkahan dan berkah dari Allah SWT.

Zakat emas merupakan wujud dari kepedulian terhadap sesama dan pengakuan atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Dengan membayar zakat emas, kita turut membantu mereka yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

Cara perhitungan zakat emas cukup sederhana. Zakat emas wajib dikeluarkan jika jumlah kepemilikan emas kita telah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun (haul). Nisab adalah batasan minimal kepemilikan emas yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan. Saat ini, nilai nisab emas dapat diketahui dengan melihat harga emas aktual di pasar.

Perhitungan zakat emas dilakukan dengan mengalikan jumlah emas yang dimiliki dengan persentase tertentu, yaitu 2,5%.

Contohnya, jika Anda memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus Anda keluarkan adalah 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas. Zakat ini harus dikeluarkan setiap tahun.

PENYALURAN ZAKAT

LAZNAS Dewan Dakwah menyalurakan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam suarta At-Taubah ayat: 60.

Alhamdulillah, Dewan Da'wah sejak tahun 1967 hingga tahun 2023 telah mengirimkan lebih dari 5ribu Da'i ke berbagai daerah Pedalaman dan Penjuru Nusantara.

Banyak dari para da'i yang telah menikah dan menetap di pedalaman hingga hari ini. Hal ini membuat program da'wah dalam arti luas dari LAZNAS Dewan Da'wah berjalan secara Berkelanjutan dan Berkala.

Sampaikan "dakwahmu" dengan tunaikan zakat,infaq dan sedekah untuk da’i/guru ngaji pedalaman.

Zakat anda kami hantarkan sampai menembus tempat-tempat terpencil, pelosok dan pedalaman nusantara yang penuh dengan keterbatasan.

 


*Dalam penggalangan dana program operasional Lembaga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2020 (revisi KMA no 733 tahun 2018).
Baca Selengkapnya
Tampilkan lebih sedikit
Maps
Campaign ini belum memiliki Fundranger
Jadi Fundranger
Top Influencer
Novina Yulianty
RpĀ 10.000.000
Sedekah
Hamba Allah
RpĀ 1.000.000
Niat hamba membayar zakat lillahi ta'ala
0 Suka
WIDODO
RpĀ 150.000
Semoga manfaat, barokah, sehat & dimudahkan semua urusan. Aaamiiin YRA 🤲
0 Suka
Hamba Allah
RpĀ 500.000
Hamba Allah
RpĀ 3.000.000
Meidina Safitri
RpĀ 8.354.437
Nur Teteki Wulansari
RpĀ 2.000.000
Bismillah... Semoga ALLAH ridho dan memudahkan urusan sy di dunia dan akhirat, aamiin...
0 Suka
Novina Yulianty
RpĀ 10.000.000
Hamba Allah
RpĀ 2.000.000
InsyAllah Kami Sekeluarga Bisa Umroh Dapat Mengalirkan Banyak Rezeki Halal Agar Anak2 Bisa Menuntut Ilmu Di Masjidil Harram Menjadi Anak Soleh Berbakti Kepada Orang Tua Dan Tauhidnya lebih Kuat Lagi Barakallahu
0 Suka
hary satria widjaya
RpĀ 1.000.000
Bismillah..semoga barokah dan bermanfaat...aamiin ya robb
0 Suka
Hamba Allah
RpĀ 4.100.000
Semoga segala urusan saya di dunia dan akhirat di beri kemudahan, kelancaran, keberuntungan, kesuksesan dan keberkahan.
0 Suka
Informasi Terbaru
Info belum tersedia
Fundranger
Info belum tersedia

Zakat Emas

Tunaikan Zakat
(Ayo Bantu Sekarang)
Program Yang Sedang Berlangsung