Bayar Zakat Bisa Mengurangi pajak Loh, Simak Syarat-Syaratnya

Dipublikasikan : 26 Agt 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, zakat yang telah dibayarkan pada lembaga zakat yang resmi bisa untuk mengurangi nominal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak.

Namun, tidak semua jenis zakat dapat menjadi pengurang pajak. Zakat bisa untuk megurangi pajak dengan pertimbangan beberapa syarat dan ketentuan.

Syarat Zakat untuk Mengurangi Pajak

Pertama, Zakat yang Bersifat Wajib

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK 03/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa;

1. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang peribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Kedua, Dibayarkan Melalui Badan atau Lembaga Zakat Resmi

Zakat harus dibayarkan melalui badan atau lembaga zakat resmi yang diakui oleh pemerintah. Dalam pasal 1 ayat (2) peraturan yang sama disebutkan bahwa;

2. Badan amil zakat atau lemaga amil zakat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya.

Ketiga, Berupa Uang atau Disetarakan dengan Uang

Diperaturan yang sama dalam pasal 1 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa;

3. Zakat atau sumbangam keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang

4. Yang disetarakan dengan uang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Keempat, Didukung Bukti yang Sah

Dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut ditegaskan:

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat atau sumbangan kegamaan harus didukung bukti-bukti yang sah.

LAZNAS Dewan Dakwah merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah diakui oleh pemerintah dan BAZNAS melalui SK Menteri Agama RI No. 775/ 22 Juli 2022 atau dalam BAZNAS nomor rekomendasi pembentukan No. 228/PH/BAZNAS/IX/2016 dan No. 021/HVR/SDP/BAZNAS/IX/2016 Tanggal 01 September 2016.

Dengan demikian LAZNAS Dewan Dakwah telah menjadi lembaga yang amanah dan terpercaya dalam pengelolaan dana zakat. Ayo tunaikan Zakatmu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis