LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat sebagai rukun Islam ketiga kerap kali disandingkan dengan perintah sholat dan puasa dalam al quran dan tidak kurang dari 24 ayat yang menggandengkan keduanya. Ini menandakan kedudukan ibadah zakat begitu penting sama seperti ibadah sholat.
Allah SWT berfirman dalam QS Al BAqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِي
"Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang rukuk."
Pentingnya ibadah zakat salah satunya karena zakat ditetapkan Allah SWT sebagai pembersih harta juga menjadi sebab ketentraman jiwa. Harta-harta yang memenuhi syarat dan ketentuan zakat namun tidak ditunaikan akan menjadi rusak.
Zakat secara bahasa berasal dari kata "zakah" yang artinya suci, murni, dan bertambah. Dalam QS At-Taubah ayat 103 Allah SWT menjelaskan fungsi zakat, yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sejatinya dalam setiap harta berlebih yang dimiliki oleh seseorang, terdapat hak orang lain yang Allah titipkan. Hak tersebut harus dikeluarkan dari harta hak milik dan diserahkan kepada pemliknya yang berhak.
Allah SWT berfirman dalam QS Adz-Dzariyat sebagai berikut:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
Allah SWT juga telah menetapkan 8 golongan (asnaf) orang yang berhak atas harta zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Dengan menunaikan zakat kepada asnaf-asnaf tersebut, maka kewajiban zakat telah terpenuhi. Kecuali jika zakat yang ditunaikan tidak disalurkan kepada 8 gologan ini, maka zakat tersebut dinilai tidak sah sebagai zakat dan harus dikeluarkan ulang.
Zakat yang telah sampai ke tangan mustahik (penerima zakat) menjadikan harta yang dimiliki terbebas dari tercampurnya dengan hak orang lain. Dengan demikian harta tersebut menjadi suci, bersih, dan akan berkembang atau bertambah dengan karunia Allah.
Namun selama zakat tidak dikeluarkan, maka selama itu pula harta tercampur dengan hak milik orang lain yang bisa menyebabkan rusaknya harta, hilangnya karunia Allah, bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan gangguan dan ketidaktenangan hati dan jiwa.
Rasulullah saw bersabda yang artinya "Tidaklah sedekah -atau Rasulullah saw mengatakan zakat- bercampur dengan harta yang lain kecuali ia akan merusaknya." HR Al-Bazzar.
Diriwayatkan pula oleh Al Hakim bahwa Rasul bersabda yang artinya "Jika engkau telah menunaikaan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu."
Itulah mengapa zakat dikatakan membersihkan harta, karena mengeluarkan hak milik orang lain dari harta milik kita sama dengan membersihkan dan menyucikan harta dari keburukan yang akan ditimbulkannya.
Segera bersihkan hartamu dengan menunaikan zakatnya melalui LAZNAS Dewan Dakwah, lembaga amil zakat yang telah tersertifikasi oleh Kemenag dan diakui BAZNAS. Zakat, infaq, dan sedekahmu akan sampai kepada mereka-mereka yang membutuhkan.