Whistleblowing System
Laznas Dewan Dakwah
Adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran atau penyimpangan tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi terkait proses operasi LAZNAS Dewan Dakwah, yang melibatkan Amil/pihak lain yang ditugaskan/mengatasnamakan LAZNAS Dewan Dakwah, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Mulai Pengaduan
Kriteria Pengaduan
Jika Sobat Zakat, melihat atau mengetahui dugaan tindak penyuapan atau bentuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya yang dilakukan Amil atau pihak lain yang ditugaskan atau mengatasnamakan LAZNAS Dewan Dakwah, silakan melapor ke Unit Kepatuhan Internal.
Laporan Sobat Zakat akan diproses lebih lanjut jika memenuhi syarat/kriteria berikut:
WHAT
Apa perbuatan yang merupakan indikasi penyuapan / pelanggaran / penyimpangan yang diketahui ?
WHO
Siapa yang bertanggungjawab / terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut ?
WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan ?
WHEN
Kapan waktu terjadinya perbuatan tersebut ?
HOW
Ceritakan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
LAZNAS Dewan Dakwah akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. LAZNAS Dewan Dakwah menghargai dan fokus pada informasi yang telah anda berikan. Kami berkomitmen untuk merespon laporan Sobat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Sobat kami terima.
Tata Cara Pengaduan
Periksa Laporan Anda
Periksa kelengkapan pengaduan Sobat Zakat apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan​
Isi Formulir Pengaduan
Isi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Simpan Kode Akun
Gunakan kode akun untuk masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun yang tersebut.​
Pantau Pengaduan
Aduan Sobat Zakat dapat dipantau melalui halaman khusus pelapor.​
Informasi Tata Kelola Anti Penyuapan
Penyuapan adalah aktivitas menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (keuangan dan non keuangan) langsung atau tidak langsung sebagai bujukan atau hadiah untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan.
Kebijakan Anti Penyuapan
Bahwa untuk mencapai kinerja lembaga yang baik, LAZNAS Dewan Dakwah melarang melakukan penyuapan dan berkomitmen mendorong seluruh Amil dan pihak yang terlibat dalam proses operasi untuk taat terhadap peraturan perundangan anti penyuapan yang berlaku. Selain itu, LAZNAS Dewan Dakwah melindungi setiap pihak yang dengan itikad baik dan atas keyakinan yang wajar melaporkan tindakan/dugaan penyuapan di lingkungan LAZNAS Dewan Dakwah, agar implementasi sistem manajemen anti penyuapan berjalan dengan efektif.
Prinsip Anti Penyuapan
Adalah landasan/pedoman dasar berfikir yang harus dimiliki setiap Amil LAZNAS Dewan Dakwah, agar setiap aktivitas yang dilakukannya tidak berujung pada tindakan penyuapan. Prinsip ini meliputi 4 No's:
1). No Bribery (menolak/hindari suap menyuap dan pemerasan);
2). No Kickback (menolak/hindari komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
3). No Gift (menolak/hindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
4). No Luxurious Hospitality (menolak/hindari adanya penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Pengendalian Operasi Untuk Mencegah Terjadinya Penyuapan
1. Due Diligence
Dilakukan sebagai mekanisme kendali tambahan untuk mencegah dan mendeteksi risiko penyuapan untuk membantu pengambilan keputusan Lembaga, apakah menunda, memberhentikan, atau merevisi transaksi, proyek, atau hubungan dengan mitra kerja atau personel Lembaga.
2. Pengendalian Keuangan, diantaranya meliputi:
- Pemisahan tugas antara personel yang mengajukan dan yang menyetujui pembayaran
- Memberikan informasi kategori pembayaran dan deskripsi rekening yang akurat dan jelas
- Melakukan audit keuangan oleh KAP secara berkala
- Membatasi penggunaan pembayaran atau penerimaan tunai - dll
3. Pengendalian Non Keuangan, diantaranya meliputi:
- Melakukan awareness kepada seluruh pihak bersesuaian (internal dan eksternal)
- Menerapkan sistem deteksi anti penyuapan
- dll
4. Pengendalian anti penyuapan terhadap proses yang berkaitan dengan para mitra Lembaga
5. Pengendalian untuk mencegah tawaran, penyediaan atau penerimaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan sejenisnya yang layak dianggap sebagai penyuapan
6. Melakukan investigasi dan penanganan penyuapan.