LAZNAS Dewan Dakwah - Puasa ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan di siang hari bulan ramadhan, demikian pula halnya dengan zakat fitrah, keduanya saling berhubungan. Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi setiap orang yang menjumpai waktu fitri. Dalam banyak riwayat dan pendapat ulama, baik zakat fitrah mauapun puasa ramadhan, sama-sama memiliki keutaman sebagaimana yang satu menyempurnakan yang lainnya.
Banyak hadis ataupun qaul ulama yang barmunculan selama ramdahan ini, salah satunya sebuah ucapan yang dianggap di sandarkan kepada Rasulullah saw. yang artinya "(Pahala) bulan ramadhan itu menggantung di antara langit dan bumi, tidak terangkat kepada Allah SWT kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah."
Hadis di atas menunjukkan bahwa pahala puasa ramadhan tidak akan didapatkan selama belum menunaikan zakat fitrah. Lafadz tersebut diriwayatkan oleh Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya At-Targhib. Menurut Imam as-Sutyuti dalam Al Jami' Ash-Shaghir, hadis tersebut merupakan hadis dhaif alias hadis lemah. bahkan beberapa ulama menggolongkannya sebagai maudhu' atau hadis palsu.
Ibnu al-Jauzi, Ibnu Hajar al-Asqalani, Al-Albani dan Prof. Ali Mustafa Ya'qub menyebutkan bahwa dalam hadis tersebut terdapat seorang periwayat yang majhul alias tidak dikenali identitasnya. Selain itu tidak pula ditemukan hadis yang serupa atau hadis penguat untuk hadis tersebut, sehingga hadis tersebut tidak bisa dinilai apalagi dijadikan sebagai hujjah.
Hubungan antara puasa ramadhan dan zakat fitrah tidaklah demikian, tidak membayar zakat bukan menjadi sebab tidak diterimanya puasa ataupun sebaliknya. hubungan keduanya tidak disandarkan atas sebab akibat. Adapun dalam dalil yang kuat, bahwa zakat fitrah itu bertujuan untuk menyempurnakan puasa dari dosa-dosa yang dilakukan selama berpuasa.
Dalam sebuah hadis hasan yang artinya "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang puasa dari kesia-siaan dan kata jorok selama puasa. Serta sebagai makanan bagi orang miskin. "
Hadis diatas menjelaskan keutamaan zakat fitrah, sehingga jelas tidak ada kaitan antara sudah tidaknya menunaikan zakat fitrah dengan diterima atau tidaknya puasa ramadhan. Allah mewajibkan zakat dengan keutamannya sendiri, begitupun ibadah puasa.