Loading....
LAZNAS Dewan Dakwah - Menyalurkan dana zakat kepada non-muslim sering menjadi persoalan yang kerap kali menjadi pertanyaan, terlebih apabila status non-muslim tersebut tergolong fakir yang membutuhkan.
Zakat merupakan salah satu ibadah sosial yang peruntukannya memilki aturan dan ketentuan khusus. Dana zakat diberikan khusus hanya untuk delapan asnaf yang ditentukan dalam al quran. Aturan terkait zakat jelas dan tunduk pada syarat-syarat syariat, meski dalam beberapa hal terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Rasulullah saw bersabda yang artinya;
"...ambillah zakat dari harta orang-orang kaya di antara mereka, dan salurkanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka." (HR. Bukhari no.4373 dan Muslim no.130)
Makna dari "di antara mereka" secara umum dipahami sebagai orang-orang Islam
Di antara orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang kaya yang wajib membayar zakat, ahlul bait atau keluarga Nabi saw, dan keluarga yang berada dalam tanggungan baik itu istri, anak, ataupun orang tua.
Ibn Al Munzir bahkan berpendapat bahwa semua orang berilmu yang kita kenal telah sepakat (ijma') bahwa kaum dzimmi (nonmuslim yang merdeka dan tinggal di wilayah Islam dengan membayar pajak/jizyah sehingga berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan) tidak dapat menerima zakat. Sementara Hanafiyyah berpendapat bahwa mereka dibolehkan untuk menerima zakar fitrah.
Maka solusinya bagi nonmuslim yang membutuhkan, mereka dapat diberikan bagian dari dana sedekah atau infak yang manfaatnya tidak terbatas hanya untuk kaum muslimin saja. Karena zakat, penerimanya harus termasuk dalam 8 asnaf yang telah disebutkan dalam QS. At Taubah ayat 60.
Beberapa ulama membolehkan pemberian zakat mal untuk nonmuslin dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Zakat dapat diberikan kepada muslim dan nonmuslim yang membutuhkan.
Pendapat ini didasarkan pada keumuman lafadz QS. Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya,
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Maka, menurut pendapat ini, zakat dapat diberikan kepada golongan al muallaft qulubuhum, yakni orang-orang yang dilunakkan hatinya. Maksudnya dilunakkan hati mereka untuk mengenal Islam, dan mereka berpotensi untuk masuk Islam.
Zakat juga dapat diberikan ketika non-muslim dalam keadaaan membutuhkan bantuan cepat dalam artian perkara hidup dan mati.
Yuk salurkan zakatmu melalui LAZNAS Dewan Dakwah.