LAZNAS DEWAN DAKWAH - Sesungguhnya harta kita adalah titipan dari Allah. Maka, jangan lalaikan kewajiban atas harta yakni berzakat.
Jika sudah memenuhi haul (masa pemilikan) dan nishab (batas minimum), harta/maal wajib dizakati. Baik berupa uang, emas, surat berharga, maupun aset yang disewakan. Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain.
Hal ini merujuk pada Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, pendapat Shaikh Yusuf Qardaw, dan UU No. 23/2011.
Standar harga emas yang digunakan saat ini adalah Rp 750.000/gram. Nishab-nya 85 gram.
Cara menghitung batas minimum harta wajib zakat sebagai berikut:
2,5% x Jumlah harta haul.
Contoh:
Jika harga emas saat ini Rp750.000,-/gram, maka nishab zakat maal adalah Rp 63.750.000 (Rp750.000.000 x 85).
Bila sahabat pendukung dakwah punya simpanan berumur setahun penuh berupa emas/perak/uang/aset produktif senilai Rp100.000.000, maka wajib berzakat.
Besarnya kecil kok, hanya 2,5% darinya atau Rp 2,5 juta.
Yuk niagakan zakat maal sahabat untuk mendukung berbagai aktivitas dakwah para dai/guru ngaji Dewan Da'wah yang ada di 32 provinsi Indonesia.
Saatnya berzakat untuk dakwah, berniaga dengan Allah sebagai investasi ukhrowi.
Klik : TUNAIKAN ZAKAT SEKARANG