LAZNAS DEWAN DAKWAH - ‘Mal’ secara bahasa memiliki makna kecenderungan. Apabila dijabarkan lebih luas, mal dapat berarti segala sesuatu yang sangat diinginkan atau disukai manusia. Mal sangat erat kaitannya dengan kodrat manusia yang mencintai aksesoris kehidupan dunia. Maka zakat mal merupakan bagian pemberian dari harta yang kita cintai, dimana nilanya telah melebihi batas nishob yang ditentukan oleh syariat.
Salah satu hikmah zakat mal adalah kerelaan hati untuk memberikan harta yang kita cintai dan cenderungi. Zakat mal menjadi ujian untuk membuktikan besar kecintaan dan ketaatan kita terhadap perintah Allah dapat melampaui rasa kekikiran terhadap ketakutan, hilang, dan berkurangnya harta.
Prosentase zakat memang tidak besar. Akan tetapi, apabila tidak disertai dengan iman dan taqwa, hati manusia enggan tergerak untuk melaksanakan perintah Allah yang memiliki dua dimensi tersebut (hablum minallah dan hablum minannas).
Sedangkan zakat sendiri berasal dari kata, zakkaa, yuzakkii, tazkiyatan, zakaatan, yang berarti bersih, suci, subur, berkah, tumbuh atau berkembang. Maka ketika ‘zakat’ disandingkan dengan ‘mal’ akan memberikan arti, membersihkan, memberkahi, dan menumbuhkan sesuatu yang sangat dicintai dan dicenderungi dari dunia.
Maka, zakat ini dimaksudkan untuk menumbuhkan keberkahkan dan memberikan banyak kebaikan atas apa yang dicintai dari dunia ini. Sehingga membuahkan banyak nilai amal untuk kebaikan dunia dan akhirat.
Lebih jauh, zakat dimaksudkan untuk menunaikan hak-hak orang lain yang masih terkandung dalam harta kita. Maka, zakat yang disalurkan bukan semata pemberian. Sebab memang itu sudah menjadi hak orang lain atas harta kita.
Adalah sebuah kewajiban untuk mengeluarkan apa yang telah menjadi hak orang lain, karena zakat bukan bentuk ibadah sukarela ataupun kebanggaan dalam membayarnya. Namun zakat menjadi kewajiban yang mutlak atas orang-orang yang memiliki harta berlebih untuk menunaikan hak orang lain atas hartanya.