Menelan Ludah Saat Puasa, Batal Gak Ya? Simak Penjelasan dan Dalilnya

Dipublikasikan : 26 Feb 2026

Menelan Ludah Saat Puasa, Batal Gak Ya? Simak Penjelasan dan Dalilnya

LAZNAS Dewan DakwahBagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah kewajiban. Namun, muncul pertanyaan yang sering membuat ragu: Apakah menelan ludah atau air liur membatalkan puasa?

Kekhawatiran ini biasanya muncul karena adanya larangan memasukkan benda atau cairan ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Lantas, bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai hal ini?

Menelan Ludah Saat Puasat, Batal atau Tidak?

Secara umum, para ulama dari berbagai mazhab, termasuk Mazhab Syafi'i, bersepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Mengapa demikian? Karena air liur adalah cairan yang diproduksi secara alami oleh tubuh dan sangat sulit untuk dihindari (masyaqqah). Jika menelan ludah dilarang, maka ibadah puasa akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi manusia.

Penjelasan dalam Kitab Al-Majmu'

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

"Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma'). Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa biasa mengeluarkan ludah tersebut karena sulit untuk menghindarinya."

Baca Juga: Ramadhan di Tenda Pengungsian: Kafilah Dakwah Hadir Kuatkan Aqidah dan Mental Penyintas Bencana Sumatera

Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Meskipun hukum asalnya boleh, ada beberapa kriteria agar menelan ludah tetap dianggap tidak membatalkan puasa:

Ludah Murni: Air liur tidak tercampur dengan sesuatu yang lain, seperti darah di gusi, sisa makanan, atau benang (warna) yang masuk ke mulut.

Belum Keluar dari Bibir: Ludah tersebut masih berada di dalam area mulut. Jika ludah sudah dikeluarkan ke bibir atau wadah lalu ditelan kembali, maka puasa batal.

Ditelan secara Wajar: Tidak sengaja mengumpulkan ludah dalam jumlah banyak di dalam mulut hanya untuk tujuan "memuaskan dahaga", meskipun sebagian ulama tetap menganggapnya sah namun makruh.

Bagaimana dengan Menelan Dahak?

Berbeda dengan ludah, menelan dahak (balgham) memiliki rincian hukum yang lebih ketat:

Jika dahak masih di tenggorokan dan sulit dikeluarkan, maka tidak batal.

Baca Juga: Sarjana Baru Pulang Kampung, Akhiri 15 tahun Tanpa Dai di Pulau Terluar Minoritas Muslim

Namun, jika dahak sudah mencapai rongga mulut (atas lidah) dan bisa dibuang tapi malah ditelan dengan sengaja, maka menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi'i, hal tersebut membatalkan puasa.

Dalil Umum Keringanan dalam Ibadah

Islam adalah agama yang memudahkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an terkait ibadah puasa:

$$يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ$$

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Menelan ludah termasuk dalam kategori Umumul Balwa (perkara yang sulit dihindari oleh semua orang), sehingga syariat memberikan keringanan.

Anda tidak perlu ragu lagi. Menelan ludah saat puasa adalah hal yang normal dan tetap sah secara hukum syariat, selama ludah tersebut murni dan tidak bercampur zat lain. Tetaplah fokus menjalankan ibadah dan perbanyak amal saleh di bulan suci ini.

Maksimalkan ramadhan dengan luaskan Kebaikan dalam Kebaikan Ramadhan Tanpa Batas bersama LAZNAS Dewan Dakwah.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis