Repost @forumzakat Zakatizen, sudah pada tahu belum seputar hak amil? Mimin kasih info yaa.
1. Untuk beroperasi, LAZ butuh operasional juga loh. Sudah menjadi hal yang wajar apabila suatu organisasi/lembaga ingin dapat berjalan, pasti membutuhkan dana operasional untuk menunjang kegiatan tersebut.
2. Regulasi hak amil Regulasi hak amil ada pada surat at taubah ayat 60, UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, keputusan Menteri Agama RI 606/2020 dan fatwa MUI No.8 tahun 2011
3. Operasional amil itu digaransi dalam surat At-Taubah ayat 60 loh
4. Hak Amil sebesar 12.5℅ ada dalam KMA 606/2020
5. Hak Amil BUKAN CUMA buat gaji loh. Jadi dananya itu dipaakai untuk biaya operasional lembaga, pelatihan dan sertifikasi, biaya fundraising, menyewa auditor eksternal, biaya overhead dan hal-hal untuk menunjang kebutuhan lembaga.
Nah gimana nih? Zakatizen udah semakin tahu tentang hak amil dan sumber pendanaan & alokasi dana Operasional Lembaga Zakat?