LAZNAS DEWAN DAKWAH - "Dan Dialah yang menjadikan tanam-tanaman yang merambat dan tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
"…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya,’’ menjadi redaksi gamblang akan wajibnya zakat atas usaha hasil tanaman dan buah-buahan (pertanian dan perkebunan).
Dalam zakat pertanian, besarnya zakat yang harus dikeluarkan tidak lagi berkutat pada angka 2.5%. Melainkan 5% untuk tanaman yang mengeluarkan banyak biaya dalam proses pertumbuhannya,
contohnya irigasi (pengairan), pupuk, dan anti-hama. Atau 10% untuk tanaman yang tidak menggunakan banyak perawatan, contohnya mengandalkan hujan dalam pengairannya dan tidak ada memerlukan perawatan khusus.
Dahulu di zaman Rasulullah SAW, awal penetapan 5 atau 10 persen disandarkan hanya pada penggunaan sistem irigasi atau tidak. Sebab, pada masa itu biaya terbesar dalam perawatan tanaman pertanian adalah pengairan.
Namun, kini kebutuhan dalam pertanian tidak lagi hanya masalah pengairan, tetapi juga pupuk, anti-hama, dan perlindungan lainnya dari berbagai macam virus dan penyakit yang dapat menyerang tanaman.
Bahkan membutuhkan biaya yang lebih besar daripada pengairan.
Maka penyandarannya tidak lagi pada pengairan, tapi juga pada kebutuhan-kebutuhan lain dalam perawatan tanaman.
Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979).
Secara matematis, takaran 1 wasaq terdiri dari 60 sho’. Menurut sebagian ulama, 1 sho’ kira-kira sama dengan 2.4 Kg. Maka nishob zakat pertanian/perkebunan = 5 wasaq x 60 sho’ x 2,4 kg = 720 kg.
Dari perhitungan ini, apabila hasil pertanian telah mencapai angka nishob tersebut, maka telah jatuh kewajiban zakat atas pemiliknya.
Sedangkan waktu dikeluarkannya zakat hasil pertanian adalah setiap kali panen dan tidak harus menunggu (haul) satu tahun. Namun, mengenai pencapaian nishab, seluruh hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nishab. Sebagian ulama berpendapat hasil selama satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung, tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nishab.
Yuk tunaikan zakat pertanian Anda sesuai dengan jenis, nishob, waktunya. Jadikan zakat pertanianmu menjadi roda penggerak dakwah ke berbagai penjuru negeri melalui Laznas Dewan Da’wah.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
“Sesiapa yang memfasilitasi keberangkatan seorang mujahid fii sabilillah, berarti ia juga berjihad. Dan sesiapa yang membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan mujahid, berarti juga berjihad” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).