Zakat yang tidak Dibayarkan Terhitung Hutang, Apakah Wajib Diqadha?

Dipublikasikan : 16 Mar 2024

Zakat yang tidak Dibayarkan Terhitung Hutang, Apakah Wajib Diqadha?

LAZNAS Dewan Dakwah - Sebagai sebuah kewajiban bagi umat Islam, zakat harus ditunaikan sebagaimana kewajiban lainnya seperti shalat dan puasa. Apabila ditinggalkan, tentu hukumnya adalah dosa. Namun masih ada beberapa pihak yang nyatanya meninggalkan kewajiban zakat meski telah memenuhi syarat wajib zakat, baik itu dengan ataupun tanpa kesengajaan.

Oleh karena itu, orang yang menunda atau meninggalkan pembayaran zakat wajib baginya untuk bertaubat dan menanggung hutang zakat yang pernah ditinggalkannya, terhitung sejak baik ia ataupun hartanya dikenai wajib zakat.

Imam Ibnu Utsaimin berkata barangsiapa yang menunda zakat, maka ia berdosa, karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Pada asalnya, semua kewajiban harus diselesaikan segera. Maka dari itu ia wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini.

Zakat yang Tidak Dibayar

Ada dua unsur dalam ibadah zakat, yakni ibadah kepada Allah, dan menunaikan hak fakir miskin juga semua orang yang berhak menerimanya. Jika ia tidak membayar zakat, maka ia telah melangar dua hak, yakni hak Allah dan hak penerima zakat.  Maka dari itu, orang yang pernah meninggalkan atau menunda zakat hendaknya mengerjakan 2 hal berikut:

1. Bertaubat kepada Allah SWT

Zakat merupakan hal yang diwajibkan Allah, apabila melanggar kewajiban, maka seseorang berdosa. Dengan demikian, ia diharuskan untuk segera bertaubat begitu ia menyadari kelalaiannya tidak membayarkan zakat, dengan taubatan nasuha. Taubatnya ini menggugurkan hak Allah.

2. Menunaikan hak para penerima zakat dengan mengqadha zakatnya

Meskipun telah bertaubat, tidak serta merta kewajiban yang telah ditinggalkannya menjadi gugur. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai ia ditunaikan. Sehingga ia wajib mengqadha zakatnya dan menyerahkannya kepada yang berhak, dan bisa jadi ia mendapat pahala karena taubatnya sah.

Maka yang bersangkutan perlu untuk melacak dan menghitung apa saja hartanya yang telah wajib zakat dalam kurun waktu sejak ia meninggalkan zakatnya, hingga ia yakin dan terbebas dari keragu-raguan.

Apabila tidak diqadha, zakat tersebut akan tetap menjadi hutang bahkan setelah orang yang bersangkutan meninggal. Apabila ia meninggal, maka keluarga atau keturuannya wajib mengeluarkan hutang zakatnya dari harta yang ditinggalkannya.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis