LAZNAS Dewan Dakwah - Praktik korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung selesai. Mirisnya praktik memperkaya diri sendiri ini dianggap biasa dan wajar dengan dalih ketika dizakati harta tersebut kembali bersih dan suci.
Dalam hal ini jelas terjadi kesalahan pemahaman tentang zakat yang yang dipahami hanya sesuai konteks keinginan saja. Pada hakikatnya, zakat jelas dapat membersihkan dan menyucikan harta, namun bukan dalam artian mengubah status harta yang haram menjadi halal.
Allah SWT berfirman dalam QS. At Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ
وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka,. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui."
Para ulama menafsirkan bahwa zakat dapat membersihkan kotoran dan dosa-dosa orang-orang yang telah bertaubat dari mencampuradukkan antara amal shalih dan perbuatan buruk lain.
Sementara makna zakat dapat membersihkan harta yakni zakat dapat membebaskan harta yang dimiliki dari hak milik orang lain yang ada di dalam harta. Dalam al qur'an diterangkan bahwa dalam setiap harta yang dititipkan Allah kepada orang-orang mampu, terdapat hak milik orang-orang yang membutuhkan.
Dengan mengeluarkan zakat (harta bagian orang-orang yang membutuhkan), maka harta tersebut telah dibersihkan.
Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal tidak dapat disucikan atau dirubah menjadi halal, harta tersebut tetap haram, sehingga apabila mengeluarkan zakat dari harta tersebut, status zakat tersebut tidak sah. Tidak ada kewajiban zakat atas harta yang diperoleh dari jalan yang tidak halal.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang mengumpulkan harta dari cara yang tidak halal kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap mendapatkan dosa dari harta haram tersebut." (HR. Baihaqi, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah, dari Al Hakim)
Selain itu juga disebutkan dalam hadis pula bahwasanya "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim no.1015)
MUI telah menetapkan bahwa harta yang tidak halal atau diperoleh dengan jalan yang haram tidak dapat diterima zakatnya. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Hukum Zakat atas harta Haram disebutkan bahwa, "Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi objek zakat."
Maka dari itu, harta yang diperoleh dari hasil korupsi yang jelas keharamannya tidak diterima zakatnya. Harta tersebut tetap haram statusnya dan tidak dapat disucikan atau dibersihkan, harta tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Yuk tunaikan zakat melalui lembaga amil zakat terpercaya LAZNAS Dewan Dakwah.