Zakat bagi Amil, Janda, dan Ustadz Apakah Boleh? Begini Hukumnya

Dipublikasikan : 06 Mar 2024

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat sebaiknya didahulukan diberikan kepada orang yang ada di lingkungan sekitar, baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Namun demikian, harus diperhatikan bahwa orang yang menerima zakat tersebut harus memenuhi syarat. Al-Qur'an telah menyebutkan 8 golongan orang yang berhak untuk mendapatkan zakat

Apabila dilingkungan sekitar tidak didapati dari semua 8 golongan tersebut, maka cukup seadanya saja, jika tidak, maka disalurkan kepada fakir miskin saja atau tetangga yang terjepit hutang, sehingga zakat yang dikeluarkan kepada tetangga telah sah. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan untuk menyalurkan zakat kepada penerima zakat di luar lingkungan atau tempat tinggal.

Namun terkadang, sebagian masyarakat masih keliru dalam menyalurkan zakatnya sehingga tidak sesuai dengan asnaf, zakat yang dikeluarkan pun menjadi tidak sah.

Karena mengutamakan tetangga sekitar, beberapa masyarakat menyalurkan zakat secara langsung kepada janda, ustadz, dan juga amil dilingkungannya, padahal perlu untuk diketahui terlebih dahulu apakah mereka termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat.

1. Zakat kepada amil

Amil merupakan orang yang bertugas mewakili negara untuk mengatur zakat. Amil mendapatkan dana zakat tidak boleh melebihi dari penghasilannya biasanya atau yang seharusnya yang artinya sama kadarnya dengan gaji atau bayaran atas jasanya dengan catatan amil ini menerima zakat sebagai fakir atau karena kefakirannya. Amil berbeda dengan pengurus masjid ataupun panitia zakat yang tidak berhak mendapatkan zakat. Panitia atau pengurus mesjid hanyalah orang yang mempermudah pengurusan zakat.

2. Janda

Janda yang hidup di bawah naungan anaknya yang kaya maka tidak berhak mendapat zakat, karena ia telah ditanggung oleh anaknya. Kecuali janda tersebut hidup sendiri, maka anaknya pun termasuk boleh memerikannya zakat.

3. Ustadz

Ustadz tidak berhak mendapat zakat dan tidak tergolong dalam kategori fisabilillah. Kecuali jika ustadz tersebut fakir, maka ia berhak mendapat zakat karena kefakirannya, bukan karena ia merupakan seorang ustadz.

Karena itu, sangat perlu untuk memahami asnaf atau golongan orang yang berhak untuk menerima zakat, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyalurkan zakat, utamanya bagi masyarakat yang memilih menyalurkan sakatnya secara langsung.

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis