Salah satu hal yang
wajib dipenuhi yakni melampirkan tanda bukti bayar zakat saat melaporkan SPT
(Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan di atas disebutkan sebagai berikut
1. Pengurangan zakat
atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaporkan dalam:
a. Surat Pemberitauan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/ atau oleh Wajib
Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau
sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
b. Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat
atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a;
c. Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan,
untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(2) huruf b;
d. Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk
pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat
(2) huruf c, pada tahun penghasilan diterima dan diperoleh.
2. Apabila dalam tahun
pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengurangan zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak
dilakukannya pembayaran
b. Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan untuk pajak sebelumnya.
Maka agar zakat yang telah dibayarkan dapat menjadi pengurang pajak, wajib untuk melampirkan bukti pembayaran zakat tersebut saat penyerahan SPT. Maka dari itu, pembayaran zakat lebih baik bila dilakukan di lembaga atau badan zakat yang tersertifikasi oleh pemerintah.
Badan atau lembaga zakat akan memberikan bukti pembayaran zakat yang sifatnya wajib bagi mereka.Untuk mendapatkan bukti pembayaran pajak, muzakki akan mengisi beberapa pertanyaan.