Zakat Sebagai Pengurang Pajak: Jangan Lupa Sertakan Ini dalam STP

Dipublikasikan : 27 Agt 2024

Zakat Sebagai Pengurang Pajak: Jangan Lupa Sertakan Ini dalam STP

LAZNAS Dewan DakwahBerlakunya zakat sebagai pengurang pajak penghasilan menghindarkan muzaki sekaligus wajib pajak untuk membayar kewajiban ganda.
Pemerintah menetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Dalam Peraturan tersebut telah diturunkan syarat, ketentuan, dan hal yang perlu di siapkan agar ketika membayar pajak, nominal zakat yang telah dibayarkan dapat menjadi pengurangnya.

Menyertakan Laporan Pembayaran Zakat dalam SPT

Salah satu hal yang wajib dipenuhi yakni melampirkan tanda bukti bayar zakat saat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan di atas disebutkan sebagai berikut

1. Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaporkan dalam:

a. Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);

b. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a;

c. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b;

d. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, pada tahun penghasilan diterima dan diperoleh.

2. Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran

b. Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak sebelumnya.

Maka agar zakat yang telah dibayarkan dapat menjadi pengurang pajak, wajib untuk melampirkan bukti pembayaran zakat tersebut saat penyerahan SPT. Maka dari itu, pembayaran zakat  lebih baik bila dilakukan di lembaga atau badan zakat yang tersertifikasi oleh pemerintah.

Badan atau lembaga zakat akan memberikan bukti pembayaran zakat yang sifatnya wajib bagi mereka.Untuk mendapatkan bukti pembayaran pajak, muzakki akan mengisi beberapa pertanyaan. 

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis