Zakat Perusahaan Diwajibkan atau Tidak? Begini Ketentuan Hukumnya

Dipublikasikan : 08 Agt 2024

Zakat Perusahaan Diwajibkan atau Tidak? Begini Ketentuan Hukumnya

LAZNAS Dewan Dakwah - Zakat perusahaan merupakan salah satu jenis zakat yang baru. Ulama fikih berbeda pendapat terkait zakat perusahaan diwajibkan atau tidak.

Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat perusahan tidak diwajibkan karena perusahaan bukanlah mukallaf yang terbebani berbagai kewajiban termasuk zakat.

Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa zakat perusahaan adalah wajib karena harta perusahaan termasuk kekayaan yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya, sebagaimana keumuman ayat "Ambillah sedekah dari kekayaan mereka."

Ketentuan Hukum Zakat Perusahaan

Pada Ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Ketiga tahun 2009 menyatakan bawha perusahaan yang telah memenuhi syarata wajib zakat wajin untuk mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah i'tibariyyah ataupun sebagai wakil (pengganti) dari pemegang saham.

Berdasarkan keputusan ijma' ulama MUI ke-7 Tahun 2021 tentang zakat perusahaan, ada beberapa ketentuan hukum terkait zakat perusahaan.

1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat wajib untuk dikeluarkan zakatnya

2. Kekayaan perusahaan berupa aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, serta kekayaaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lain-lain.

3. Harta perusahaan dikelurkan zakatnya apabila telah memenuhi haul (telah berlangsung satu tahun), telah terpenuhi nisab, beserta kadar zakatnya sesuai dengan sektor usahanya.

4. ketentuan kadar zakat perusahaan dan nisab merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakat al-mal), emas dan perak (naqdain), perdagangan ('urudh al tijarah), pertanian (al-zuru' wa al tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma'dan).

5. Perhitungan zakat perusahaan berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

Dasar hukum atas penetapan ini yakni beberapa Firman Allah SWT tentang zakat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 301

"Ambillah zakat dari harta mereka, zakat yang dapat menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Selain itu, kaidah fikih juga mengatakan bahwa "Apabila beberapa kemaslahatan berbenturan waktu, maka yang lebih utama yang didahulukan daripada yang lebih rendah."

Bagikan :

Berita Lainnya

Artikel Sejenis